Pengelolaan Sampah di Indonesia Baru Capai Sekitar 10 Persen, Pemerintah Siap Lakukan Perbaikan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia ternyata masih sangat rendah, hanya mencapai sekitar 10 persen berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah yang digelar di Jakarta pada Minggu (22/6), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS), pengelolaan sampah nasional sebelumnya tercatat sebesar 39,01 persen. Namun setelah kami lakukan verifikasi langsung di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hasilnya jauh berbeda. Ternyata realisasinya hanya sekitar 9 hingga 10 persen,” kata Hanif.
Verifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan sanksi administratif terhadap ratusan TPA yang dinilai belum memenuhi standar. Sanksi paksaan pemerintah tersebut ditujukan agar pengelolaan sampah dilakukan lebih serius dan terukur oleh pemerintah daerah.
Hanif menjelaskan, rendahnya angka pengelolaan sampah ini didasarkan pada fakta di lapangan terkait keberadaan dan pemanfaatan fasilitas pemulihan atau daur ulang material (recovery facility) di setiap TPA. Banyak dari fasilitas ini yang tidak berjalan optimal sehingga berdampak pada rendahnya efektivitas penanganan sampah.
Lebih lanjut, Hanif memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rakornas, sebagai wujud komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional. Rakornas ini sekaligus menjadi forum konsolidasi lintas daerah dalam rangka mengejar target ambisius pemerintah: 100 persen pengelolaan sampah nasional pada tahun 2029.
Target tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menjadi pedoman utama pembangunan nasional berbasis keberlanjutan.
Menurut data terbaru dari KLH/BPLH, mayoritas sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih bersifat linier dengan pendekatan “kumpul-angkut-buang”. Tanpa perubahan strategi dan akselerasi inovasi pengelolaan, TPA-TPA di seluruh Indonesia diperkirakan akan mencapai batas kapasitas maksimalnya pada tahun 2030.
Oleh karena itu, pemerintah pusat menyerukan upaya bersama yang lebih progresif dari seluruh pemerintah daerah, termasuk optimalisasi fasilitas daur ulang, peningkatan edukasi publik tentang pemilahan sampah dari sumber, dan penerapan kebijakan berbasis ekonomi sirkular.
“Kalau tidak kita benahi mulai sekarang, persoalan sampah akan menjadi krisis lingkungan yang lebih kompleks di masa depan,” pungkas Hanif.
Sumber: ANTARA News – Tingkat pengelolaan sampah di Indonesia baru capai 10 persen
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




