Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan. Sampah yang mengandung B3, berupa: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung B3; c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi. Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas: a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau c. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

sumber :

https://peraturan.bpk.go.id/Details/291985/permen-lhk-no-9-tahun-2024

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO