Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 tentang baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah untuk air limbah domestik

Pembaruan Peraturan tentang Limbah Domestik: Permen LHK No. 11 Tahun 2025
Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait pengolahan limbah domestik melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan baru ini menggantikan Permen LHK Nomor P.68 Tahun 2016 dan berfokus pada baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah domestik, khususnya untuk usaha yang menghasilkan limbah dalam volume kecil (≤ 3 m³/hari).
Poin-Poin Utama Perubahan
Beberapa hal krusial yang diatur dalam peraturan ini mencakup:
- Standarisasi Teknologi Pengolahan Limbah: Peraturan ini menambahkan dan memperjelas daftar teknologi yang dapat digunakan untuk memenuhi baku mutu air limbah domestik. Langkah ini memberikan panduan yang lebih konkret bagi pelaku usaha dalam memilih metode pengolahan yang efektif dan efisien.
- Pengecualian Kajian Teknis (Pertek): Untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah kurang dari atau sama dengan 3 m³/hari, peraturan ini memberikan pengecualian dari kewajiban pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek). Pengecualian ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
- Kewajiban dan Larangan Pembuangan: Peraturan ini menegaskan kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyusun kajian teknis terkait sistem pengolahan limbahnya. Selain itu, terdapat larangan tegas membuang air limbah ke saluran drainase atau irigasi untuk mencegah pencemaran sumber air.
Pembaruan ini secara signifikan memperjelas payung hukum dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mengendalikan pencemaran air. Dengan adanya aturan yang lebih spesifik, diharapkan kualitas lingkungan, terutama sumber air, dapat terjaga dan dilindungi dengan lebih baik.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.


