Artikel

Pesta babi, kamu adalah pembela HAM Lingkungan Hidup

Mengapa Menonton Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Menjadikan Anda Seorang Pembela HAM Lingkungan

Insiden pembubaran paksa acara nonton bareng (nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi’ yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku Utara baru-baru ini memicu sorotan tajam. Dari kacamata hukum dan hak asasi manusia, tindakan pembubaran tersebut bukan sekadar aksi penghentian acara, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan penyusutan ruang sipil (shrinking civic space).

Berikut adalah bedah informasi mengapa aktivitas nobar ini dilindungi hukum dan mengapa siapapun yang terlibat di dalamnya secara legal dikategorikan sebagai Pembela HAM Lingkungan.

1. Pembubaran Paksa: Pelanggaran Konstitusi dan Kebebasan Berekspresi

Secara hukum, pembubaran paksa aktivitas diskusi atau pemutaran film dokumenter tanpa alasan hukum yang sah adalah tindakan ilegal. Kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat di Indonesia dijamin secara kokoh oleh:

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kemaslahatan publik.

Ketika ruang edukasi dan pemutaran film dibubarkan sepihak, negara atau kelompok yang membubarkannya telah mencederai hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi.

2. Mengapa Melalui Nobar Anda Menjadi “Pembela HAM Lingkungan”?

Banyak orang merasa bahwa untuk menjadi pembela lingkungan, seseorang harus menjadi aktivis profesional, bergabung dengan organisasi besar, atau turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Faktanya, hukum di Indonesia mendefinisikan pembela lingkungan secara lebih luas.

Dengan mengadakan atau menghadiri nobar film dokumenter seperti ‘Pesta Babi’—yang menyoroti dampak kerusakan ekologis akibat industri dan dampaknya bagi masyarakat lokal—Anda sudah mengambil peran sebagai Pembela HAM Lingkungan Hidup.

Aktivitas ini dilindungi oleh instrumen hukum nasional:

Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): “Every person who fights for the right to a proper and healthy environment cannot be prosecuted criminally or sued civilly.” (Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata).

3. Garis Besar Perlindungan Hukum Pembela Lingkungan

Aktivitas menyebarluaskan kesadaran lingkungan lewat film dokumenter dilindungi oleh berbagai instrumen hukum, antara lain:

  • Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation): Perlindungan hukum agar warga negara yang menyuarakan isu lingkungan tidak mudah dikriminalisasi atau diancam dengan pasal-pasal karet (seperti UU ITE atau pencemaran nama baik).
  • Deklarasi Pembela HAM PBB (1998): Menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak, secara individu maupun bersama-sama, untuk mempromosikan dan memperjuangkan perlindungan HAM dan kebebasan mendasar di tingkat nasional dan internasional.

Bergerak dari Ruang Keluarga dan Komunitas

Menonton film dokumenter adalah langkah awal yang fundamental dalam membela lingkungan. Melalui pemutaran film, terjadi transfer pengetahuan mengenai krisis iklim, perampasan lahan, dan ketidakadilan ekologis yang sedang terjadi.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu menunggu untuk menjadi aktivis formal. Cukup dengan mengorganisasi atau menghadiri nobar ‘Pesta Babi’ di lingkungan atau komunitas Anda, Anda telah sah menggunakan hak konstitusional Anda dan berdiri sebagai bagian dari barisan Pembela HAM Lingkungan Hidup.

sumber:

https://www.instagram.com/p/DYRzcyGiegx

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO