Berita

Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan: Komitmen Indonesia Menuju Pelaporan Keberlanjutan Berstandar Internasional

Indonesia terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam agenda keberlanjutan nasional dengan mengintegrasikan pelaporan keberlanjutan sebagai bagian penting dari strategi pengurangan emisi karbon. Sebagai negara yang aktif di kancah internasional, langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung kesepakatan global, seperti yang tercermin dalam Deklarasi Bali saat Presidensi G20 2022.

Deklarasi Bali dan Dukungan terhadap ISSB

Deklarasi Bali yang dihasilkan dari Presidensi G20 menyatakan dukungan terhadap International Sustainability Standards Board (ISSB). Lembaga ini bertugas menyusun IFRS Sustainability Disclosure Standards (Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS) yang memberikan panduan global terkait pelaporan keberlanjutan. Dua standar yang telah diterbitkan ISSB, yaitu:

  1. IFRS S1: Persyaratan Umum untuk Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan.
  2. IFRS S2: Pengungkapan terkait Iklim.

Kedua standar ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah dan perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi pelaporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar internasional.

Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK)

Untuk mendukung penerapan ISSB Standards, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah meluncurkan Sustainability Disclosure Standard Roadmap atau Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) pada 2 Desember 2024. Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi perusahaan dalam mengimplementasikan standar pelaporan keberlanjutan.

Peta jalan ini mencakup tiga poin utama:

  1. Strategi Penerapan Standar: Mengatur tingkat kesesuaian dengan IFRS S1 dan S2 serta menetapkan tanggal efektif standar.
  2. Assurance untuk Laporan Keberlanjutan: Menjamin kualitas laporan melalui mekanisme assurance yang terstandar.
  3. Pengembangan Ekosistem Laporan Keberlanjutan: Mendorong kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia.

Strategi Implementasi SPK

Strategi penerapan SPK melibatkan dua komponen utama:

  1. Tingkat Kesesuaian:
    • Informasi terkait iklim akan menjadi kewajiban pengungkapan.
    • Informasi keberlanjutan lainnya bersifat sukarela, menyesuaikan kesiapan perusahaan di Indonesia.
  2. Tanggal Efektif:
    • SPK direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
    • Perusahaan diberikan opsi untuk menerapkan lebih awal, dengan laporan keberlanjutan pertama yang sesuai SPK akan dipublikasikan awal 2028.

Dampak dan Persiapan Perusahaan

Penerapan standar ini diperkirakan akan membawa dampak besar pada perusahaan, terutama yang bergerak di sektor publik dan sektor yang memiliki jejak karbon signifikan. Perusahaan perlu menyesuaikan sistem pelaporan mereka, melibatkan tenaga ahli di bidang keberlanjutan, dan memastikan kesiapan infrastruktur data untuk memenuhi persyaratan baru.

Selain itu, penerapan standar ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan daya saing global, sekaligus menarik investasi di bidang keberlanjutan.

Menuju Masa Depan Keberlanjutan

Dengan Peta Jalan SPK, Indonesia memasuki era baru pelaporan keberlanjutan yang diharapkan dapat mendukung upaya global dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasi standar ini, memastikan bahwa pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan.

Artikel ini dirujuk dari Kompas.com.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO