Polusi Udara Tak Mengenal Batas Wilayah, Daerah Diminta Kenali Sumber Pencemarnya

Polusi udara tidak berhenti di batas administrasi. Emisi yang muncul dari satu wilayah dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di daerah lain. Karena itu, penanganan pencemaran udara membutuhkan kerja sama lintas daerah, bukan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.
Bappenas menekankan pentingnya pemerintah daerah memahami dengan lebih baik sumber-sumber pencemaran yang memengaruhi wilayahnya. Identifikasi sumber emisi menjadi langkah penting sebelum menentukan kebijakan pengendalian yang tepat.
Sumber polusi udara di kawasan perkotaan dapat berasal dari berbagai aktivitas, seperti transportasi, industri, pembangkit energi, konstruksi, pembakaran terbuka, hingga aktivitas rumah tangga. Kontribusi masing-masing sumber dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika pencemaran udara berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Wilayah yang mengalami kualitas udara buruk belum tentu menjadi satu-satunya sumber pencemar. Sebagian polutan dapat berasal dari kawasan industri, pembangkit, lalu lintas, atau aktivitas lain yang berada di daerah tetangga.
Karena itu, pendekatan berbasis batas administrasi saja tidak cukup. Pengendalian kualitas udara perlu melihat satu kawasan sebagai airshed atau wilayah udara yang saling terhubung.
Bagi kawasan metropolitan seperti Jabodetabek, pendekatan semacam ini menjadi sangat penting. Aktivitas masyarakat dan ekonomi tidak berhenti di batas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi. Mobilitas kendaraan, kawasan industri, pusat ekonomi, dan permukiman saling terhubung setiap hari.
Data pemantauan kualitas udara kemudian perlu dipadukan dengan inventarisasi emisi. Pemerintah daerah harus mengetahui bukan hanya seberapa buruk kualitas udara, tetapi juga dari mana pencemar berasal, kapan konsentrasinya meningkat, dan sektor mana yang harus menjadi prioritas pengendalian.
Tanpa pemetaan sumber yang kuat, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Misalnya, pembatasan kendaraan tidak akan menghasilkan dampak maksimal apabila sumber dominan di suatu wilayah justru berasal dari aktivitas industri atau pembakaran lain.
Sebaliknya, inventarisasi emisi yang baik dapat membantu pemerintah memilih intervensi yang lebih efektif, mulai dari perbaikan transportasi publik, standar emisi kendaraan, pengawasan industri, pengendalian pembakaran terbuka, penggunaan energi yang lebih bersih, hingga perluasan ruang hijau.
Persoalan kualitas udara juga berkaitan langsung dengan kesehatan. Paparan partikulat halus dan berbagai polutan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit lainnya. Karena itu, kualitas udara seharusnya tidak dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kesehatan publik dan kualitas hidup.
Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci. Data pemantauan harus dapat dibandingkan, metodologi pengukuran perlu konsisten, dan kebijakan antardaerah harus saling mendukung.
Udara tidak mengenal batas kota dan provinsi. Karena itu, pengendalian polusi juga tidak dapat dilakukan secara terpisah. Langkah pertama yang paling penting adalah mengetahui secara akurat siapa dan apa yang menjadi sumber pencemarnya.
Dengan memahami sumber emisi dan pola pergerakan polutan, pemerintah dapat bergerak dari sekadar merespons kondisi udara buruk menuju kebijakan pencegahan yang lebih terukur dan efektif.
Sumber: Kompas.com
https://lestari.kompas.com/read/2026/10/02/202900586/polusi-udara-tak-minta-izin-saat-berpindah-bappenas-minta-daerah-kenali




