Punten pak Bahlil, Hasil audit bilang PT GAG Nikel juga melakukan pelanggaran lingkungan

Desakan Greenpeace ke Menteri ESDM: Hasil Audit PT Gag Nikel Catat 24 Pelanggaran Lingkungan di Raja Ampat
Koalisi masyarakat sipil dan Greenpeace Indonesia menagih ketegangan sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait operasional pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan izin operasional PT Gag Nikel dipertahankan karena dinilai mematuhi aturan, hasil audit lingkungan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) justru mengidentifikasi 24 poin permasalahan serius dalam aktivitas pertambangan anak perusahaan BUMN tersebut.
Temuan Utama Hasil Audit Lingkungan
- Pengendalian Limpasan & Erosi Lemah: Pengendalian erosi, sedimentasi, dan air limpasan tambang belum optimal.
- Ancaman Ekosistem Laut: Risiko tinggi akumulasi sedimen yang mencemari wilayah pesisir dan terumbu karang perairan Raja Ampat, terutama saat hujan.
- Bahan Hayati & Sumber Air Terancam: Penerapan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati minim, disertai potensi gangguan hidrogeologi yang mengancam pasokan air bersih warga pulau kecil.
Tuntutan Bebas Tambang
Pemerintah sebelumnya telah mencabut izin 4 perusahaan pertambangan lainnya di kawasan tersebut. Namun, keberadaan aktivitas tambang aktif PT Gag Nikel dianggap tetap melanggar asas perlindungan pulau-pulau kecil dan keanekaragaman hayati Cagar Biosfer UNESCO Raja Ampat. Aktivis dan masyarakat mendesak agar seluruh kawasan Raja Ampat diverifikasi dan dibebaskan sepenuhnya dari segala aktivitas pertambangan ekstraktif demi kelestarian lingkungan dan masyarakat adat setempat.
Menteri ESDM Bahlil Beberkan Alasan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut
Video di atas relevan karena memuat penjelasan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai pertimbangan dan alasan pemerintah terkait status izin operasional PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.
sumber:




