Reforma Agraria Perlu Menjadi Bagian Penting dalam Revisi UU Kehutanan

Pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan membuka peluang untuk memperkuat hubungan antara kebijakan kehutanan dan reforma agraria. Selama ini, pengelolaan kawasan hutan dan penyelesaian persoalan penguasaan tanah kerap berjalan dalam jalur kebijakan yang berbeda, padahal keduanya saling berkaitan erat.
Reforma agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai pembagian atau legalisasi tanah. Tujuannya lebih luas, yaitu memperbaiki struktur penguasaan lahan, mengurangi ketimpangan, memberikan kepastian hak, serta memastikan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap sumber daya.
Dalam konteks kawasan hutan, persoalan menjadi lebih kompleks karena banyak masyarakat telah tinggal, mengelola, dan bergantung pada wilayah tersebut jauh sebelum batas administrasi atau status kawasan ditetapkan secara formal.
Karena itu, revisi UU Kehutanan dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta mengurangi tumpang tindih klaim atas tanah.
Salah satu tantangan utama adalah masih adanya ketimpangan antara kepentingan konservasi, investasi, pembangunan, dan hak masyarakat. Kebijakan kehutanan perlu menjaga fungsi ekologis hutan, tetapi pada saat yang sama juga harus memberikan kepastian bagi masyarakat yang hidup dari dan di sekitar kawasan tersebut.
Reforma agraria yang terintegrasi dengan kebijakan kehutanan dapat membantu menciptakan pengelolaan lahan yang lebih adil sekaligus berkelanjutan. Kepastian hak dapat mendorong masyarakat untuk menjaga lahan dalam jangka panjang karena mereka memiliki hubungan yang lebih kuat dengan wilayah yang dikelola.
Namun, penyelesaian persoalan agraria tidak cukup hanya melalui perubahan status lahan. Setelah hak atau akses diberikan, masyarakat juga membutuhkan dukungan dalam bentuk pendampingan, kelembagaan, akses pembiayaan, teknologi, dan pasar.
Tanpa dukungan tersebut, reforma agraria berisiko berhenti pada persoalan administrasi tanpa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, aspek lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama. Penyelesaian konflik agraria seharusnya tidak mendorong pembukaan hutan secara tidak terkendali. Karena itu, kebijakan perlu membedakan kawasan yang harus dilindungi secara ketat dengan wilayah yang dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Revisi UU Kehutanan juga perlu memperkuat mekanisme penyelesaian konflik. Banyak sengketa lahan berlangsung selama bertahun-tahun karena perbedaan data, batas wilayah, izin, maupun pengakuan hak.
Data spasial yang transparan dan mudah diakses menjadi salah satu fondasi penting. Dengan informasi yang jelas mengenai status kawasan, izin, wilayah adat, dan penggunaan lahan, potensi konflik dapat dikurangi sejak awal.
Menghubungkan reforma agraria dengan kebijakan kehutanan berarti tidak lagi melihat hutan hanya sebagai kawasan di atas peta, tetapi sebagai ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya.
Jika dirancang dengan baik, revisi UU Kehutanan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola hutan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Tantangannya adalah memastikan perlindungan hutan dan keadilan agraria tidak dipertentangkan, tetapi dijalankan sebagai dua tujuan yang saling memperkuat.
Sumber: Kompas.com
https://lestari.kompas.com/read/2026/10/02/171000286/menjahit-reforma-agraria-ke-revisi-uu-kehutanan




