Kementerian Kehutanan Cabut 18 Izin Pemanfaatan Hutan, Seluas 526.144 Hektar Kembali Jadi Kawasan Hutan Negara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan mencabut 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup total luas 526.144 hektar. Izin-izin yang dicabut tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Dida Mighfar Ridha, menyatakan bahwa status lahan seluas 526.144 hektar tersebut akan dikembalikan sebagai kawasan hutan negara.
“Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan atau jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar, dan juga aksesibilitas areal tersebut,” kata Dida, seperti dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Kewajiban Pemegang Izin yang Dicabut
Dida menjelaskan bahwa perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut diwajibkan untuk menghentikan semua kegiatan operasional. Selain itu, semua aset tidak bergerak di lahan tersebut akan menjadi milik negara, kecuali aset tanaman hasil budidaya. Pemegang izin juga harus melunasi kewajiban finansial dan memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hak dan kewajiban pemegang PBPH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Beberapa kewajiban tersebut antara lain menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, rencana kerja tahunan, dan melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Pemegang izin juga wajib menata areal kerja dan memenuhi kewajiban lain yang bertujuan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan.
“Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat memberikan sanksi administratif,” tegas Dida.
Sanksi Administratif dan Dasar Pencabutan Izin
Pencabutan 18 izin PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif akibat ketidaktaatan pemegang izin terhadap peraturan yang berlaku. Selain pencabutan izin, sanksi lain yang dapat diberikan berupa teguran tertulis, denda administratif, atau pembekuan izin. Tata cara pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Dida menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. “Pencabutan izin ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Dengan pencabutan izin ini, lahan seluas 526.144 hektar akan dikembalikan ke negara dan akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah pengelolaan yang tepat. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi hutan dan melindungi ekosistem yang ada, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bagi perusahaan-perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan untuk mematuhi peraturan dan melaksanakan kewajiban mereka secara bertanggung jawab. Jika tidak, sanksi serupa dapat diterapkan di masa depan.
Sumber: Kompas.com
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




