Berita

Rencana pembangunan TPST regional di Lebak dikaji ulang, ini alasannya

Rencana Pembangunan TPST Regional Lebak Dikaji Ulang: Isu Teknis, Sosial, dan Alternatif Teknologi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang melakukan pengkajian ulang terhadap rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional yang semula akan berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Keputusan ini diambil setelah Pemprov Banten mengevaluasi kembali kesiapan baik dari sisi teknis maupun penerimaan dari masyarakat setempat.

Alasan di Balik Peninjauan Ulang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa peninjauan kembali ini melibatkan lebih dari sekadar isu teknis. Fokus utama evaluasi mencakup:

  • Aspek Lokasi dan Teknis: Meliputi peninjauan kembali lokasi yang direncanakan untuk menampung sampah dari berbagai kabupaten dan kota di Banten.
  • Aspek Sosial dan Penerimaan Publik: Ini menjadi sorotan penting. Wawan Gunawan menekankan bahwa keberlanjutan proyek sangat bergantung pada konsultasi publik dan apakah masyarakat Lebak bersedia menerima sampah yang berasal dari daerah lain.
  • Kekhawatiran Timbunan Sampah: Pertimbangan juga diberikan pada dampak visual dan lingkungan dari tumpukan sampah.
  • Keberadaan Alternatif PSEL: Pemprov juga mencatat bahwa beberapa daerah di Banten telah memiliki program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang menawarkan solusi alternatif dalam penanganan sampah.

Efektivitas dan Standar Pengelolaan Sampah

Saat membahas efektivitas TPST, Wawan Gunawan menegaskan bahwa penanganan masalah sampah di Banten dapat ditempuh melalui berbagai cara. Namun, kunci keberhasilan akan bergantung pada pembiayaan dan teknologi yang dipilih.

Ia menekankan beberapa standar wajib yang harus diterapkan dalam pengelolaan sampah, yaitu:

  • Larangan Open Dumping: Pengelolaan sampah tidak boleh lagi dilakukan secara terbuka (open dumping).
  • Wajib Sanitary Landfill: Pengelolaan harus mengikuti standar sanitary landfill untuk meminimalisasi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.
  • Fasilitas Penunjang: Harus ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) agar sampah tidak dibuang sembarangan.
  • Pemilahan dan Regulasi: Pentingnya proses pemilahan sampah dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait persampahan.

Respons Pemerintah Kabupaten Lebak

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemkab Lebak sudah menyetujui rencana pembangunan TPST regional di Kecamatan Maja. Namun, pihaknya belum menerima detail alasan pasti dari Pemprov Banten mengenai keputusan untuk mengkaji ulang rencana tersebut.

Isu pengkajian ulang ini menyoroti kompleksitas proyek infrastruktur regional, di mana aspek teknis harus sejalan dengan penerimaan sosial dan pilihan teknologi yang paling efektif.

sumber:
https://www.beritasatu.com/banten/2927600/rencana-pembangunan-tpst-regional-di-lebak-dikaji-ulang-ini-alasannya

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO