Berita

Revisi UU Minerba Disahkan, Ekspansi Tambang di Maluku Utara Dikhawatirkan Semakin Meluas

Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Keputusan ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama terkait potensi ekspansi tambang yang semakin meluas di kawasan Indonesia Timur, khususnya Maluku Utara. Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, menyatakan bahwa tambang telah menjamur di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Menurut catatan Jatam, terdapat sekitar 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, beberapa di antaranya berada di pulau-pulau kecil.

Julfikar menegaskan bahwa kehadiran tambang tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses politik yang melibatkan pemerintah. “Tambang kita tahu bukan ujug-ujug datang, tapi karena ada proses politik yang terjadi. Artinya tambang itu didatangkan oleh pemerintah,” ujarnya. Ia juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, seperti kerusakan alam dan ketimpangan sosial. “Pun alih-alih dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekitarnya, justru keuntungan dari tambang hanya dinikmati oleh segelintir orang,” tambahnya.

Proses revisi UU Minerba ini juga dikritik karena dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam, menyatakan bahwa revisi UU Minerba tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas. “Pada 2024 lalu, DPR menetapkan 176 RUU masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya dikategorikan prioritas, namun tak ada revisi UU Minerba di dalamnya,” ujar Alfarhat.

Meskipun menuai pro dan kontra, RUU Minerba akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies. Seluruh hadirin menyetujui, dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat pleno di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati perubahan pada 13 pasal dari UU Minerba sebelumnya.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara. Apakah ekspansi tambang akan membawa manfaat atau justru memperparah kerusakan alam dan ketimpangan sosial? Hanya waktu yang akan menjawab.

Sumber: Kompas.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney Erek erek Batavia SDK