KLH Akan Wajibkan Produsen Tanggung Jawab atas Sampah Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana memberlakukan kewajiban bagi produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik dari produk mereka melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang bersifat mandatory (wajib). Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam menekan polusi plastik yang semakin mengancam lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki aturan EPR melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Namun, aturan tersebut masih bersifat sukarela (voluntary), sehingga perlu diperkuat menjadi kewajiban hukum.
“Saat ini EPR masih voluntary, artinya produsen boleh mengambil kembali sampah produknya jika mau. Namun, dalam revisi aturan nanti, kami akan membuatnya mandatory. Produsen harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan,” tegas Hanif dalam konferensi pers usai peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia di Jakarta, Kamis (22/5).
Mengapa EPR Perlu Dijadikan Mandatory?
Dengan kebijakan ini, Indonesia mengikuti jejak negara-negara maju yang telah sukses menerapkan EPR wajib, seperti Jepang dan Uni Eropa. Beberapa manfaat yang diharapkan:
✔ Mendorong produsen mendesain ulang kemasan agar lebih ramah lingkungan dan mudah didaur ulang.
✔ Meningkatkan angka pengumpulan dan daur ulang sampah plastik melalui mekanisme take-back oleh produsen.
✔ Mengurangi beban pemerintah dan masyarakat dalam penanganan sampah plastik.
Sampah Plastik Indonesia: Darurat Lingkungan
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024, sampah plastik menyumbang 19,71% dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 33,98 juta ton. Plastik menjadi penyumbang sampah terbesar kedua setelah sisa makanan (39,28%).
Hanif menegaskan, tanpa intervensi kebijakan yang kuat, sampah plastik akan terus mencemari lingkungan, terutama laut, dan berpotensi terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan manusia.
Sinergi dengan Tema Hari Lingkungan Hidup 2025
Kebijakan EPR mandatory ini sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, yaitu “Hentikan Polusi Plastik”. KLH juga sedang mempersiapkan posisi Indonesia dalam Intergovernmental Negotiating Committee (INC) ke-5.2 di Jenewa, Agustus mendatang, yang akan membahas perjanjian global mengatasi polusi plastik.
“Kami ingin Indonesia tidak hanya menjadi follower, tetapi juga berkontribusi aktif dalam solusi global melawan polusi plastik,” ujar Hanif.
Apa Selanjutnya?
KLH akan segera merevisi aturan EPR menjadi wajib dengan tahapan:
- Penyusunan regulasi yang jelas dan enforceable.
- Sosialisasi kepada produsen untuk memastikan kesiapan industri.
- Pemantauan dan penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi.
“Dengan EPR mandatory, kami ingin menciptakan ekonomi sirkular di mana sampah plastik tidak lagi menjadi beban, tetapi memiliki nilai ekonomi,” pungkas Hanif.
Sumber: ANTARA News – KLH Akan Wajibkan Produsen Bertanggung Jawab atas Sampah Produknya
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




