Sekuritisasi SDA dan sekaratnya demokrasi kita

Analisis Sekuritisasi SDA: Tantangan Demokrasi dan Ruang Sipil di Indonesia
Indonesia mengakhiri tahun 2025 dengan sorotan tajam terhadap menyusutnya ruang sipil (shrinking civic space). Serangkaian intimidasi terhadap aktivis lingkungan dan figur publik yang mengkritik tata kelola sumber daya alam (SDA) memicu perdebatan mengenai kembalinya paradigma sekuritisasi dalam pembangunan nasional.
1. Memahami Paradigma Sekuritisasi SDA
Sekuritisasi SDA adalah pendekatan pembangunan yang menempatkan ekstraksi sumber daya alam sebagai isu keamanan nasional yang mendesak. Dalam pandangan ini:
- SDA sebagai Aset Keamanan: Alam tidak lagi dipandang sebagai ekosistem yang harus dilestarikan, melainkan aset strategis yang harus dijaga dengan pendekatan militeristik.
- Langkah Luar Biasa (Extraordinary Measures): Pemerintah merasa memiliki legitimasi untuk menggunakan instrumen keamanan (polisi/militer) guna memastikan kelancaran ekstraksi, sering kali dengan mengesampingkan dampak lingkungan.
2. Implementasi Kebijakan dan Dampak Ekologi
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mendorong narasi “Swasembada Energi dan Pangan” melalui perluasan lahan sawit skala besar, termasuk di wilayah Papua. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran karena beberapa hal:
- Risiko Deforestasi: Kebijakan ini dinilai mengabaikan peringatan mengenai bencana ekologi yang telah terjadi di wilayah lain, seperti di Pulau Sumatra.
- Kutukan Sumber Daya: Belajar dari era Orde Baru, pendekatan yang hanya berorientasi pada ekstraksi tanpa keberlanjutan sering kali berujung pada kerusakan alam yang permanen dan kegagalan ekonomi jangka panjang.
3. Erosi Demokrasi dan Chilling Effect
Kritik masyarakat terhadap pengelolaan SDA kini berhadapan dengan risiko keamanan pribadi. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai Chilling Effect: sebuah kondisi di mana warga sipil merasa takut untuk bersuara atau mengkritik kebijakan negara karena ancaman terhadap keselamatan mereka.
Kronologi Tekanan terhadap Ruang Sipil (Desember 2025):
- Represi Demonstrasi: Pembubaran aksi warga di Aceh oleh aparat militer saat menuntut status bencana nasional bagi wilayah mereka.
- Teror Privat: Pengiriman bangkai binatang dan vandalisme terhadap kediaman aktivis Greenpeace (Iqbal Damanik) serta figur publik (Sherly Annavita dan DJ Donny).
- Pelabelan Negatif: Penggunaan narasi keamanan (seperti isu bendera separatis) untuk melegitimasi pembubaran kritik publik.
4. Mengembalikan Mandat Konstitusi
Amanat Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penyelewengan paradigma dari “kesejahteraan” menuju “keamanan elite” berpotensi membawa Indonesia ke arah Otoritarianisme Ekologis.
Rekomendasi Strategis:
- Evaluasi Paradigma: Mengakhiri pendekatan militeristik dalam pengelolaan SDA dan kembali ke pendekatan berbasis lingkungan dan hak asasi manusia.
- Perlindungan Aktivis: Negara harus menjamin keamanan warga yang menyuarakan kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol demokrasi.
- Transparansi Tata Kelola: Membuka ruang dialog yang inklusif antara pemerintah, pakar lingkungan, dan masyarakat adat sebelum mengeksekusi proyek skala besar di wilayah baru seperti Papua.
sumber:
https://katadata.co.id/indepth/opini/695863d897c5b/sekuritisasi-sda-dan-sekaratnya-demokrasi-kita
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




