Sosialisasi mekanisme, kriteria, dan pelaporan porper 2025

PROPER 2025: Era Baru Kepatuhan dan Keberlanjutan Lingkungan bagi Perusahaan di Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan perubahan signifikan pada kriteria penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang akan berlaku mulai tahun 2025. Melalui serangkaian sosialisasi yang komprehensif mengenai mekanisme, kriteria, dan pelaporan PROPER 2025, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong praktik bisnis yang tidak hanya bertanggung jawab, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan global. PROPER sendiri merupakan instrumen krusial yang mengukur sejauh mana perusahaan di Indonesia telah berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembaruan ini dirancang untuk memastikan bahwa kinerja lingkungan perusahaan mampu menjawab tantangan dan tuntutan keberlanjutan yang semakin kompleks di tingkat global.
Aspek Penilaian Ketaatan yang Diperketat
PROPER 2025 membawa angin segar dengan memperketat berbagai aspek penilaian ketaatan, menjadikannya lebih holistik dan mendalam:
- Pengendalian Pencemaran Air: Perusahaan kini diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan persetujuan lingkungan, memiliki dan menjaga keberlakuan izin pengelolaan air limbah, serta memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengelolaan air limbah memiliki kompetensi yang memadai. Ini menunjukkan fokus pada sistem pengelolaan yang terintegrasi dan sumber daya manusia yang kapabel.
- Pengendalian Pencemaran Udara: Mirip dengan air, penilaian pencemaran udara menekankan pemenuhan baku mutu emisi dan gangguan, pemantauan kualitas udara secara ketat, dan kompetensi personel yang relevan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Aspek ini diperketat secara signifikan. Penilaian mencakup pendataan limbah B3 yang akurat, kepemilikan izin yang lengkap, pelaporan yang rutin, kesiapan sistem tanggap darurat, hingga pengelolaan lanjutan (termasuk pengolahan dan penimbunan) serta pemulihan fungsi lingkungan hidup pasca-penimbunan. Ini mencerminkan pendekatan siklus hidup limbah B3.
- Pengelolaan Limbah Non-B3: Limbah non-B3 juga tidak luput dari perhatian. Penilaian menekankan kelengkapan dokumen rincian teknis pengelolaan serta akurasi data timbulan dan pengelolaan limbah non-B3, mendorong praktik pengelolaan sampah dan limbah padat yang lebih baik.
Fokus pada Perlindungan Ekosistem dan Pengelolaan Lahan
Selain isu pencemaran, PROPER 2025 juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan ekosistem yang rapuh dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab:
- Pengendalian Kerusakan Lahan (khususnya untuk sektor pertambangan): Bagi perusahaan pertambangan, penilaian mencakup kesesuaian bukaan tambang dengan perencanaan, pengelolaan keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area tambang, penanganan lahan bekas tambang yang telantar, hingga keberhasilan kegiatan revegetasi atau reklamasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meminimalkan dampak lingkungan pasca-operasi tambang.
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara Komprehensif: Selain limbahnya, pengelolaan B3 sebagai bahan baku atau produk juga dinilai. Ini mencakup pemenuhan ketentuan pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, hingga pengelolaan spesifik PCBs (Polychlorinated Biphenyls). Penanganan PCBs memerlukan perencanaan, pengurangan, pengolahan, dan pelaporan yang sangat detail, mengingat bahaya yang ditimbulkannya.
- Pengelolaan Sampah: Penilaian ini mencakup upaya pengurangan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang bertanggung jawab, mendorong konsep ekonomi sirkular.
- Pemeliharaan Sumber Air dalam Upaya Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut: Ini adalah aspek krusial yang menyoroti perlindungan ekosistem gambut. Penilaian meliputi inventarisasi karakteristik ekosistem gambut, penyusunan rencana pemulihan, pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi hidrologis dan vegetasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di sekitar area usaha dan/atau kegiatan perusahaan.
Perubahan-perubahan yang dibawa oleh PROPER 2025 ini menunjukkan bahwa KLHK tidak lagi hanya menuntut kepatuhan dasar dari perusahaan, melainkan mendorong mereka untuk menjadi lebih proaktif, inovatif, dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan serta berkontribusi nyata pada agenda keberlanjutan. Ini adalah panggilan bagi dunia usaha untuk melangkah lebih jauh dari sekadar memenuhi regulasi, menjadi agen perubahan yang berkontribusi pada masa depan lingkungan yang lebih baik.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




