Tambang illegal di lereng Merapi digerebek, omzet capai Rp 3 T

Penggerebekan Tambang Ilegal di Lereng Merapi: Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar operasi penambangan pasir ilegal skala besar yang berlangsung selama dua tahun di kaki Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Operasi ini mengungkap kejahatan lingkungan yang masif dan terorganisasi.
Skala dan Dampak Eksploitasi
Aktivitas penambangan ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekologis yang sangat signifikan:
- Durasi Operasi: Dilakukan selama lebih dari dua tahun.
- Volume Material Dikeruk: Lebih dari 21 juta meter kubik pasir dikeruk secara ilegal dari lereng Gunung Merapi.
- Kerugian Negara: Total kerugian negara akibat eksploitasi ini diperkirakan mencapai Rp 3 Triliun. Angka ini mencerminkan potensi omzet yang sangat besar dari hasil penjualan material ilegal.
- Kerusakan Lingkungan: Kegiatan penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan parah pada kawasan hutan Merapi, mengancam fungsi ekosistem dan stabilitas lereng gunung.
Detail Operasi dan Titik Lokasi
Penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan operasi ilegal ini:
- Titik Tambang: Ditemukan 36 titik lokasi penambangan ilegal.
- Depo Pasir: Ditemukan 39 depo pasir ilegal yang digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi material hasil penambangan.
Kejahatan Lingkungan dan Ancaman Masa Depan
Kasus ini menjadi potret nyata dari kejahatan lingkungan terorganisasi yang memprioritaskan keuntungan pribadi di atas kelestarian alam. Eksploitasi pasir skala besar di kawasan vulkanik rentan seperti Merapi tidak hanya merusak hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu mitigasi bencana dan stabilitas lereng, yang pada akhirnya mengancam keselamatan dan masa depan masyarakat di sekitar gunung.
sumber:
https://www.instagram.com/reel/DQoSBUBEms3/?igsh=MWdkb3V3b2UyeDJjZg%3D%3D
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




