Berita

Tok! MK putuskan masyarakat adat tak perlu izin pemerintah berkebun di hutan asal nonkomersial

Putusan MK Terbaru: Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Izin Pemerintah, Asal Nonkomersial

Jakarta, 16 Oktober 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait hak masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan. Dalam sidang putusan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU.

Inti Putusan: Pengecualian Izin untuk Masyarakat Adat

Keputusan ini memberikan pengecualian hukum bagi masyarakat adat untuk membuka lahan perkebunan di kawasan hutan. Sebelumnya, pembukaan lahan di hutan, termasuk untuk perkebunan, memerlukan izin berusaha dari pemerintah pusat.

MK menyatakan bahwa izin tersebut tidak diperlukan dengan syarat utama yang tegas:

“Sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dampak dan Makna Putusan

  1. Pengakuan Hak Tradisional: Putusan ini memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah hidup secara turun temurun di kawasan hutan untuk mempertahankan cara hidup dan mata pencaharian tradisional mereka, seperti berkebun atau berladang.
  2. Batasan Nonkomersial: Batasan “tidak ditujukan untuk kepentingan komersial” menjadi kunci. Artinya, kegiatan berkebun yang dikecualikan dari izin adalah untuk pemenuhan kebutuhan subsisten (kebutuhan sehari-hari) keluarga atau komunitas adat, bukan untuk skala industri, bisnis besar, atau ekspor.
  3. Konteks UU Cipta Kerja: Putusan ini mengubah tafsir beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang perizinan berusaha dan pemanfaatan kawasan hutan, memastikan bahwa regulasi tersebut tidak menghapus hak-hak dasar masyarakat adat.

Secara ringkas, MK menegaskan bahwa meskipun aturan perizinan tetap berlaku bagi entitas bisnis atau individu yang berorientasi komersial, masyarakat adat kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola lahan di hutan untuk kebutuhan pangan mereka tanpa terjerat regulasi perizinan yang kompleks dari pemerintah pusat.

sumber:
https://www.instagram.com/p/DP5GFW7EsBG/?igsh=eTlocjBibmFpbmVn

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO