Izin Dibuka Kembali, Operasional PT Agincourt Resources Tuai Sorotan Pasca Banjir Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk mengizinkan kembali operasional PT Agincourt Resources setelah sebelumnya izin lingkungannya sempat dibekukan. Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik, menyusul dugaan keterlibatan perusahaan dalam bencana banjir yang melanda Sumatera Utara pada November 2025.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian teknis, perusahaan dinilai layak untuk kembali beroperasi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap terbuka terhadap evaluasi lanjutan.
“Iya, kalau Agincourt dari kajian kami secara teknis boleh beroperasi. Namun nanti tim akan melihat lebih lanjut. Kalau memang boleh operasi ya boleh, kalau tidak ya tidak,” ujar Hanif di Jakarta, Senin (13/3/2026).
Menurut Hanif, kajian lingkungan yang dimiliki perusahaan tergolong kuat. Keputusan tersebut juga telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Meski demikian, PT Agincourt Resources tetap diwajibkan menyelesaikan proses audit lingkungan yang saat ini masih berlangsung. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembaruan dokumen lingkungan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran denda atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
KLH sendiri telah melakukan evaluasi terhadap sekitar 300 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 entitas telah dijatuhi sanksi hingga pembekuan persetujuan lingkungan.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama terkait persoalan air limpasan yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan.
Dalam kasus banjir di Sumatera, KLH juga telah menggugat sejumlah perusahaan secara perdata dengan total nilai mencapai Rp 4,8 triliun. Beberapa perusahaan bahkan disebut telah mulai membayar ganti rugi sebelum proses persidangan berlangsung.
Selain langkah perdata, pemerintah tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Namun, pendekatan utama saat ini adalah peninjauan ulang persetujuan lingkungan serta pemulihan kerusakan.
Di sisi lain, proses audit lingkungan juga tengah diajukan oleh sejumlah perusahaan lain, termasuk PT North Sumatra Hydro Energy dan beberapa perusahaan tambang emas di wilayah yang sama. Mekanisme audit dilakukan melalui penunjukan auditor independen oleh perusahaan, yang kemudian bekerja di bawah pengawasan tim ahli KLH untuk menjamin objektivitas.
Sebelumnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Langkah ini mencakup sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan dengan total luasan lebih dari satu juta hektare.
Keputusan mengizinkan kembali operasional PT Agincourt Resources ini pun menjadi babak baru dalam penanganan kasus lingkungan di Indonesia—menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




