Berita

Rencana TPST di Madiun Ditolak Warga, Kekhawatiran Lingkungan dan Kesehatan Jadi Sorotan

Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendapat penolakan dari warga setempat.

Kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan kesehatan menjadi alasan utama masyarakat menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.

Penolakan itu mengemuka dalam forum sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar di Kantor Kelurahan Bangunsari, Minggu malam, 23 Agustus 2026.

Forum yang awalnya dirancang sebagai ruang sosialisasi dan diskusi bersama warga justru dihadiri ratusan masyarakat yang ingin menyampaikan sikap mereka terhadap rencana pengembangan TPST.

Warga Khawatir Jadi Lokasi Pengolahan Sampah dari Tujuh Kecamatan

Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi pengolahan sampah yang berasal dari tujuh kecamatan di Kabupaten Madiun.

Warga menilai skala pengelolaan yang besar berpotensi membawa dampak terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dirancang dan diawasi secara ketat.

Kekhawatiran tersebut mencakup persoalan bau, pencemaran air dan tanah, peningkatan lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar keberadaan fasilitas pengolahan sampah.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana fasilitas itu akan dibangun, teknologi apa yang digunakan, seberapa besar kapasitasnya, serta bagaimana risiko lingkungan akan dikendalikan.

DLH: Aspirasi Warga Akan Disampaikan kepada Bupati

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan ditampung dan diteruskan kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Zahrowi mengakui jumlah warga yang hadir dalam forum tersebut berada di luar perkiraan.

“Ini di luar prediksi kami, jujur saja. Karena dari awal memang kita sepakat untuk melakukan sebuah sosialisasi dan diskusi dengan warga,” katanya.

Besarnya respons masyarakat membuat materi sosialisasi mengenai rencana pengembangan TPST belum dapat disampaikan secara utuh.

Meski demikian, DLH memastikan seluruh masukan dan keberatan warga telah dicatat untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

TPST Dirancang untuk Kurangi Sampah ke TPA

Di tengah penolakan warga, DLH Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa pengembangan TPST pada dasarnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sampah.

TPST berbeda dengan tempat pembuangan sampah biasa.

Dalam konsepnya, sampah yang masuk akan melalui proses pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu.

Material yang masih dapat dimanfaatkan akan dipisahkan, sedangkan sampah organik maupun anorganik dapat diolah melalui metode yang sesuai.

Dengan demikian, hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap TPA sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.

Sampah Bisa Diolah Menjadi Produk Bernilai

DLH juga menilai pengolahan sampah secara optimal dapat menghasilkan berbagai produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi.

Sampah organik dapat diarahkan ke pengomposan atau proses pengolahan lainnya.

Sementara material anorganik yang masih bernilai dapat masuk ke jalur daur ulang.

Jika sistem berjalan dengan baik, TPST dapat membantu mengurangi pola pengelolaan sampah yang selama ini hanya mengandalkan kumpul, angkut, dan buang.

Namun, keberhasilan fasilitas seperti ini sangat bergantung pada desain, teknologi, pengelolaan operasional, serta pengawasan lingkungan.

Kekhawatiran Warga Harus Dijawab dengan Data

Penolakan masyarakat terhadap fasilitas pengolahan sampah bukan fenomena yang jarang terjadi.

Sampah sering diasosiasikan dengan bau, pencemaran, lalat, air lindi, dan gangguan lalu lintas.

Karena itu, pendekatan komunikasi kepada masyarakat tidak cukup hanya menjelaskan manfaat proyek.

Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara terbuka mengenai kapasitas fasilitas, teknologi yang digunakan, mekanisme pengendalian bau, pengolahan air lindi, sistem pengangkutan, hingga langkah mitigasi jika terjadi gangguan.

Masyarakat juga perlu mendapatkan akses terhadap kajian lingkungan dan rencana pengelolaan yang relevan.

Transparansi semacam ini penting untuk membangun kepercayaan.

Partisipasi Publik Jangan Hanya Formalitas

Besarnya jumlah warga yang hadir menunjukkan bahwa masyarakat ingin terlibat dalam keputusan yang akan memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka.

Karena itu, proses sosialisasi sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai tahapan administratif.

Partisipasi publik perlu dilakukan sejak awal dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami rencana, menyampaikan keberatan, mengajukan pertanyaan, serta memperoleh jawaban yang dapat diverifikasi.

Jika warga merasa informasi diberikan setelah keputusan dianggap selesai, resistensi justru berpotensi semakin besar.

Sebaliknya, proses yang terbuka dapat membantu pemerintah menemukan solusi yang lebih dapat diterima semua pihak.

Pengelolaan Sampah Butuh Fasilitas, tapi Juga Kepercayaan

Kabupaten Madiun tetap membutuhkan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

Volume sampah tidak akan berhenti bertambah hanya karena pembangunan fasilitas ditolak.

Namun pembangunan infrastruktur lingkungan juga tidak dapat mengabaikan kekhawatiran masyarakat yang akan tinggal paling dekat dengan lokasi tersebut.

Tantangannya adalah menemukan titik temu antara kebutuhan mengurangi beban sampah dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Karena itu, pengembangan TPST di Bangunsari sebaiknya menjadi momentum untuk membangun tata kelola yang lebih transparan.

Pemerintah perlu membuktikan bahwa fasilitas yang direncanakan benar-benar merupakan tempat pengolahan, bukan sekadar lokasi baru untuk memindahkan dan menumpuk sampah.

Persoalan sampah memang membutuhkan solusi. Namun solusi yang berkelanjutan harus dibangun bersama masyarakat, bukan hanya ditempatkan di tengah mereka.

https://jatim.tribunnews.com/madiun/557120/dlh-buka-suara-soal-warga-tolak-rencana-pembangunan-tpst-di-madiun-segera-kami-laporkan-ke-bupati

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO