Makalah

Tinjauan orientasi efektivitas rencana pengelolaan program kawasan konservasi kementerian kelautan dan perikanan

“Efektivitas Pengelolaan”(management effectiveness) menjadi kata kunci bagi upaya pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi baik di lingkungan darat maupun laut. Didefinisikan sebagai “tingkat sejauh mana upaya pengelolaan mencapai tujuan dan sasaran (yang dinyatakan di dalam dokumen rencana pengelolaan)” (Hockings et al., 2000, 2006), efektivitas pengelolaan dinyatakan secara eksplisit pada Target Keanekaragaman Hayati Aichi 11 yang menjadi acuan utama bagi pendirian, pengembangan dan pengelolaan kawasan-kawasan konservasi sejagad. Target tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2020, paling tidak 17 persen wilayah daratan dan perairan darat, dan 10 persen wilayah pesisir dan laut, khususnya yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati dan jasa-jasa ekosistem, dikonservasi melalui sistem-sistemkawasan pelindungan yang terkoneksi dengan baik dan secara ekologi terwakili, dan melalui upaya konservasi berbasis-kawasan lainnya, yang dikelola secara efektif dan adil, dan terintegrasi dengan bentang-alam dan bentang-laut yang lebih luas”. Indonesia,sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), telah berkomitmen untuk mencapai Target 11 tersebut (Soemodinoto et al., 2018). Sejauh ini, Indonesia telah mendirikan beragam jenis kawasan konservasi laut yang secara kolektif lebih dikenal dengan sebutan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K), sebanyak 197 buah dengan luas keseluruhan mencapai 23,4 juta hektare atau sekitar 7,1% dari perairan pesisir dan laut Indonesia (Rusandi, 2020). Dari 167 kawasan konservasi yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah/provinsi, baru 24 kawasan atau sekitar 14% yang telah mencapai peringkat dikelola secara minimum (3-hijau) menurut kriteria Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(Rusandi, 2020). Belum adanya kawasan konservasi yang telah dikelola secara optimum (atau berada di peringkat 4, masuk katagori ‘biru’ menurut Pedoman Teknis E-KKP3K) menyarankan perlunya mencari jalan untuk meningkatkan peringkat efektivitas pengelolaansemua kawasan konservasi laut ke tingkat lebih tinggi. Salah satu cara yang paling mungkin adalah dengan mendorong semua kawasan konservasi laut untuk memiliki rencana pengelolaan (RP) berorientasi efektivitas pengelolaan, seperti yang disarankan oleh para pakar (antara lain, Day et al., 2015; Kelleher, 1999; Salm et al., 2000; Thomas & Middleton, 2003). Dengan tetap mempertimbangkan secara seksama tantangan klasik, seperti keterbatasan sumberdaya manusia dan pendanaan, yang umum dihadapi oleh kawasan konservasi laut (cf. Gill et al, 2017), keberadaan RP berorientasi efektivitas pengelolaan merupakan persyaratan teknis minimum yang paling mungkin dipenuhi terlebih dahulu dalam jangka-pendek untuk memfasilitasi pengelolaan kawasan konservasi laut secara efektif (Day et al., 2015; Kelleher, 1999; Salm et al., 2000; Thomas & Middleton, 2003). Tanpa RP berorientasi efektivitas, akan sulit bagi unit pengelola kawasan konservasi laut untuk membangun dan melaksanakan pengelolaan, apalagi meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan. Lebih jauh lagi, perkembangan mutakhir yang sangat menyarankan perlunya melakukan kajian evaluabilitas (evaluability assessment) untuk menilai kelayakan suatu program atau proyek untuk dievaluasi (Davies, 2013; Trevisan & Walser, 2015) semakin memperkuat alasan mengapa kawasan-kawasan konservasi laut harus memiliki RP berorientasi efektivitas pengelolaan. Seperti yang diulas oleh Davies (2013), kelayakan evaluasi suatu program atau proyek atau kegiatan ditentukan oleh aspek-aspek seperti (i) desain intervensi program/proyek, (ii) ketersediaan data, dan (iii) konteks kelembagaan. Tiga aspek ini relevan dengan sebuah RP berorientasi efektivitas pengelolaan yang idealnya harus memiliki (i) desain intervensi yang dicantumkan dalam rencana pengelolaan, (ii) kerangka dan piranti pengumpulan data terkait dengan pengelolaan, dan (iii) badan pengelola dan kegiatan pengelolaan sebagai konteks yang menaunginya (Day et al., 2015; Kelleher, 1999; Salm et al., 2000; Thomas & Middleton, 2003). Manakala tiga aspek tersebut belum terpenuhi, yang berarti evaluasi belum dapat dilakukan, hasil kajian evaluabilitas dapat digunakan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilengkapi terlebih dahulu untuk memastikan evaluasi dapat dilaksanakan secara penuh kemudian (Longhurst et al., 2016; Trevisan & Walser, 2015).

sumber :

https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/81

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO