Perguruan Tinggi Diminta Tolak Konsesi Tambang dan Fokus pada Transisi Energi

Perguruan tinggi di Indonesia diimbau untuk menolak keterlibatan dalam konsesi tambang dan fokus pada kontribusi mendukung transisi energi. Peneliti bidang Hukum di Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menyebut bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor industri ekstraktif seperti tambang merupakan langkah yang tidak relevan dengan peran dan tujuan utama institusi pendidikan.
Perguruan Tinggi dan Tri Dharma
Menurut Saleh, perguruan tinggi seharusnya menjalankan peran utamanya dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Bisnis perguruan tinggi mestinya selaras dengan pengembangan ilmu pengetahuan, seperti inkubator bisnis UKM, pelatihan korporasi, sertifikasi, serta pengembangan konten edukasi premium,” jelasnya.
Saleh menambahkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan justru akan menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem pendidikan dan transisi energi. Institusi pendidikan diharapkan dapat mengembangkan usaha yang relevan dengan transisi energi, seperti:
- Prototipe teknologi energi terbarukan
- Inkubator startup energi hijau
- Think tank kebijakan terkait energi berkelanjutan
Tambang Bertentangan dengan Undang-Undang
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, turut menyoroti bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Perguruan tinggi memiliki tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Pengelolaan tambang, yang pasti merusak lingkungan, bertolak belakang dengan fungsi-fungsi tersebut,” tegas Fahmy.
Ia juga menambahkan bahwa keikutsertaan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang berkontribusi terhadap perusakan lingkungan, yang berlawanan dengan semangat keberlanjutan dan transisi energi.
Pemberian Izin Tambang kepada Perguruan Tinggi
Persoalan ini menjadi sorotan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usulan inisiatif. Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur pemberian izin tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Fokus pada Transisi Energi
Para pakar mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung upaya transisi energi melalui riset, pengembangan teknologi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Melalui pendekatan ini, perguruan tinggi tidak hanya dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan tetapi juga menjadi motor inovasi dalam menciptakan solusi terhadap tantangan energi masa depan.
Kesimpulan
Perguruan tinggi sebaiknya menolak konsesi tambang dan mengalihkan fokus pada usaha yang mendukung transisi energi. Dengan begitu, institusi pendidikan dapat memainkan peran signifikan dalam menciptakan inovasi dan kebijakan yang berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan ekonomi.
Sumber:
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi“.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




