Berita

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan Sawit Ilegal 360 Hektare di Taman Nasional Gunung Leuser

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan kebun sawit ilegal seluas 360 hektare (ha) di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagai upaya mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

“Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum yang terpadu dan komprehensif,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Kamis (4/9).

Dwi menjelaskan, pemusnahan sawit ilegal dilakukan di beberapa titik, yakni kawasan Bahorok seluas 10 ha dan Tenggulun seluas 19,32 ha pada 1–10 September 2025. Dalam waktu dekat, penumbangan sawit ilegal juga akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.

Selain penertiban, Kemenhut bersama Satgas PKH, Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, komunitas masyarakat, serta LSM konservasi turut melakukan peninjauan dan kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari pemulihan kawasan.

Dwi menambahkan, sejumlah perambah di Blok Hutan Tenggulun telah menyerahkan lahan yang dikuasai secara ilegal, yakni PT SSR seluas 0,63 ha dan AS seluas 18,69 ha pada 13 Agustus 2025. Sementara itu, lahan milik masyarakat di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah dikembalikan pada 28 April 2025.

Upaya penanganan sawit ilegal ini akan dilanjutkan melalui program rehabilitasi hutan dan restorasi ekosistem. Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, mengatakan kawasan yang direstorasi akan ditanami tanaman pakan satwa liar serta tanaman pagar sebagai batas kawasan.

“Sejumlah mitra TNGL juga telah menyatakan kesediaannya untuk terlibat dalam restorasi, antara lain Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia, dan Yayasan Ekosistem Lestari,” jelas Subhan.

Penertiban kebun sawit ilegal ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang dikerjakan secara terpadu oleh Satgas PKH, Kemenhut, dan pemerintah daerah.

Sumber: Antara News


Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO