Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Capai Rp 75 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 75 miliar. Dugaan korupsi ini terkait dengan kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang diberikan kepada PT EPP.
Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan tim intelijen. Pada Selasa (4/2/2025), kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. “Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya di Kejati Banten, Serang.
Detail Kasus
Kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangerang Selatan. Kontrak yang diduga bermasalah terbagi menjadi dua bagian:
- Jasa pengangkutan sampah senilaiĀ Rp 50 miliar.
- Kegiatan pengelolaan sampah senilaiĀ Rp 25 miliar.
Tim Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pengelolaan sampah sesuai kontrak. Salah satu temuan mencolok adalah pengelolaan sampah yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, termasuk tidak menerapkan prinsip reuse, recycle, dan reduce.
“Tim penyidik baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” jelas Aditya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap setelah adanya protes warga terkait pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Warga melakukan demonstrasi karena sampah tersebut diduga berasal dari Kota Tangsel. “Ada pembuangan sampah liar. Nah, ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” papar Aditya.
Proses Penyidikan
Sejauh ini, Kejati Banten telah memeriksa 5 orang saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, pihak Kejati berencana menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi ini. “Belum, ini masih berproses,” kata Aditya.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah, terutama di daerah perkotaan yang memiliki volume sampah tinggi. Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak pada lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Kejati Banten berharap penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah dan perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Sumber:
Detik News – Kejati Banten Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




