Menteri LH Dorong Tata Kelola Sampah Berkelanjutan di TPA Basirih, Kalimantan Selatan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala untuk segera menerapkan tata kelola sampah yang berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih di Kalimantan Selatan. Permintaan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Minggu.
TPA Basirih, yang dibangun pada tahun 1997 dengan dukungan Bank Dunia dan berstandar internasional, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaannya. Hanif menyoroti bahwa masalah ini berakar dari pengelolaan yang kurang baik di masa lalu, sehingga beban kini ditanggung oleh pengelola saat ini. “TPA bukan sekadar tempat membuang sampah, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih efektif. Pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan di sumbernya, bukan hanya bergantung pada pembuangan akhir,” tegas Hanif.
Berdasarkan data terbaru, timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala mencapai 0,85 kilogram per jiwa per hari. Angka ini menunjukkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah jika tidak ditangani dengan baik. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup berencana mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan surat penghentian aktivitas open dumping di TPA yang tidak memenuhi standar, tidak hanya di Banjarmasin tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Banjarmasin dan Banjarbaru pada Sabtu, 15 Maret 2025, Hanif mengarahkan Walikota Banjarmasin dan Bupati Barito Kuala untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya diemban pemerintah. “Masyarakat harus aktif mengelola sampah, industri wajib menjadi bagian dari solusi, dan pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak bertanggung jawab,” ujarnya.
Strategi utama yang ditekankan adalah pengelolaan sampah dari hulu, seperti mengurangi timbulan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial. Hanif mendorong kebijakan tegas terhadap sektor-sektor seperti kampus, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe. Selain itu, sistem pemilahan sampah di sumber juga harus diperkuat untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Kementerian LH juga mengusung konsep Extended Producer Responsibility (EPR), di mana industri diharapkan berperan sebagai pembeli utama sampah karton dan plastik untuk didaur ulang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan material daur ulang ke dalam siklus industri. Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci untuk membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, mulai dari pencegahan di sumber hingga pengolahan yang ramah lingkungan. TPA Basirih diharapkan menjadi contoh perbaikan yang dapat direplikasi di daerah lain.
Sumber: Antaranews – Menteri LH minta pemda terapkan tata kelola sampah berkelanjutan
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




