Berita

Banyak Lahan PTPN di Puncak Disewakan, Komisi VI: Jangan Jualan HGU Perkebunan Negara

Musibah banjir besar yang melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal Maret 2025 menyisakan duka mendalam. Salah satu faktor penyebabnya diduga kuat adalah maraknya alih fungsi lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Abdul Hakim Bafagih, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, menyoroti praktik penyewaan lahan PTPN yang dinilai sembrono dan tidak mempertimbangkan dampak lingkungan. Dalam rapat kerja dengan jajaran direksi PTPN, Rabu (19/3/2025), ia menegaskan bahwa pola pengelolaan lahan yang salah telah memicu kerusakan ekosistem dan bencana banjir.

Bayi Tewas, Infrastruktur Rusak, Kerugian Miliaran

“Kita berduka atas musibah yang terjadi. Banjir sedahsyat ini menelan korban jiwa, termasuk seorang bayi, merusak infrastruktur, dan menimbulkan kerugian materi yang sangat besar,” kata Abdul Hakim dengan nada prihatin.

Ia menyebutkan, salah satu titik kritis adalah alih fungsi lahan di wilayah yang sebelumnya dikelola PTPN VIII (kini bergabung dengan PTPN I Regional 2). “Dari sini kita belajar, Pak. PTPN sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya fokus pada pengembangan komoditas perkebunan, bukan mencari untung instan dengan menyewakan lahan,” tegasnya.

PTPN Dinilai “Cari Gampang” dengan Sewakan Lahan

Abdul Hakim tidak percaya dengan alasan PTPN bahwa komoditas perkebunan tidak laku. “Ini kan cara yang gampang. Kalau PTPN serius menjalankan fungsi sebagai perusahaan perkebunan negara, tidak mungkin kepikiran untuk jual-jual lahan HGU,” ujarnya.

Kebijakan penyewaan lahan ini, menurutnya, telah membuka peluang oknum-oknum tertentu menguasai dan mengalihfungsikan lahan secara ilegal. Dari total 1.623 hektare HGU PTPN di Gunung Mas, Puncak, sekitar 500 hektare (31%) telah diokupasi—sebagian ditanami sayuran, sebagian lagi dibangun vila liar.

Desakan untuk Ungkap Oknum dan Tertibkan Lahan

Abdul Hakim mendesak Direktur Utama Holding PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, untuk segera menertibkan lahan dan mengungkap identitas oknum yang menguasai lahan secara ilegal. “Sampaikan ke publik, siapa saja oknumnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ghani mengakui kelalaian PTPN dalam pengawasan lahan. “Kejadian banjir ini menyadarkan kami bahwa ada yang terabaikan,” katanya. Ia menjelaskan, proses alih fungsi lahan sudah terjadi sejak era PTPN VIII, termasuk kerja sama dengan 33 mitra yang menggarap 306 hektare.

Rencana Penertiban dan Pemulihan Ekosistem

PTPN berjanji melakukan penertiban dengan dukungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, terdapat rencana merehabilitasi 235,52 hektare lahan teh dan memulihkan cadangan lahan untuk perbaikan ekosistem.

“Kami berkomitmen mengembalikan roh PTPN sebagai perusahaan perkebunan, bukan pengembang lahan,” kata Ghani.

Namun, langkah konkret dan transparansi tetap dinantikan, terutama dalam menindak okupasi ilegal dan mencegah bencana serupa terulang.

Sumber Berita:
Banyak Lahan PTPN di Puncak Disewakan, Komisi VI: Jangan Jualan HGU Perkebunan Negara

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO