Berita

Indonesia Tegaskan Komitmen Akhiri Polusi Plastik pada Negosiasi Global di Jenewa

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi motor penggerak dalam upaya global mengakhiri polusi plastik. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5.2) yang membahas penyusunan instrumen internasional mengikat secara hukum mengenai polusi plastik, berlangsung di Jenewa, Swiss.

Hanif menekankan pentingnya proses negosiasi yang inklusif dan adil, dengan mempertimbangkan kondisi unik setiap negara.
“Negara berkembang membutuhkan dukungan teknologi, pembiayaan, dan investasi dari negara maju. Hal ini krusial agar kesepakatan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/8).

Selain menghadiri perundingan utama, Hanif juga berpartisipasi dalam pertemuan meja bundar tingkat menteri, dialog antara swasta dan pemerintah, serta pertemuan bilateral dengan pejabat dari Swiss, Inggris, dan Belanda. Ia juga menyempatkan diri meninjau fasilitas lokal yang mengedepankan konsep reuse (penggunaan kembali) sebagai upaya mengurangi limbah plastik.

Dorongan Ambisius Indonesia

Dalam forum internasional tersebut, Hanif menyuarakan keprihatinan atas lambannya perkembangan negosiasi Perjanjian Plastik Global (Global Plastic Treaty), padahal ancaman polusi plastik semakin mendesak untuk ditangani.

Indonesia sendiri telah menargetkan 100 persen sampah, termasuk plastik, dikelola dengan baik pada tahun 2029. Langkah itu mencakup:

  • penghapusan plastik bermasalah,
  • pengurangan penggunaan bahan kimia berbahaya,
  • pemulihan pencemaran yang sudah terjadi, dan
  • pencegahan kebocoran plastik ke lingkungan.

Dalam dialog dengan Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global, yang menaungi lebih dari 300 perusahaan di rantai nilai plastik, Indonesia menyampaikan dukungan terhadap tiga fokus utama:

  1. Penghapusan produk dan bahan kimia bermasalah.
  2. Penerapan desain produk berkelanjutan.
  3. Implementasi sistem Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR).

EPR sendiri merupakan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk ketika produk sudah menjadi limbah.

Seruan Aksi Nyata

Hanif menegaskan bahwa keberhasilan perjanjian global harus dicapai melalui konsensus, bukan pemungutan suara, agar implementasinya bisa berjalan efektif di semua negara.
“Momentum tidak boleh hilang. Perjanjian harus ambisius, praktis, dan memberikan sinyal tegas bahwa polusi plastik harus diakhiri. Waktu untuk bertindak adalah sekarang,” tegasnya.

Komitmen Indonesia dalam forum ini menegaskan posisi strategis negara sebagai salah satu penggerak utama kesepakatan global, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan masa depan bebas polusi plastik.

Sumber: Antara News

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO