Berita

Polda Riau tangkap pembuka lahan illegal di hutan konservasi Bengkalis terancam 11 tahun penjara

Penangkapan Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Konservasi Bengkalis, Ancaman Hukuman 11 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengambil tindakan tegas dalam upaya konservasi sumber daya alam, berhasil mengungkap kasus tindak pidana serius terkait pembukaan lahan ilegal di Hutan Konservasi Kabupaten Bengkalis, Riau.

Detail Kasus dan Identitas Tersangka

Penyelidikan intensif Polda Riau menghasilkan penangkapan seorang tersangka utama:

  • Nama Tersangka: Gloria Riahta Sinulingga, alias Gordon, 55 tahun.
  • Asal: Warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
  • Lokasi Kejahatan: Kawasan hutan pelestarian alam di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka ditangkap karena secara ilegal membuka lahan untuk dijadikan perkebunan tanpa memiliki izin yang sah dari otoritas terkait.

Modus Operandi dan Kerugian Lingkungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gordon diketahui memiliki lahan seluas 13 hektare yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi. Untuk melancarkan aksinya, Gordon menggunakan cara sebagai berikut:

  • Penyewaan Alat Berat: Tersangka menyewa dua unit alat berat dari Lasikar Rico Sihotang.
  • Biaya Pembukaan Lahan: Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa alat berat adalah Rp 9 juta per hektare.
  • Total Luas Lahan Ilegal: 13 hektare.

Aksi pembukaan lahan tanpa hak yang sah di kawasan hutan pelestarian alam ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem yang signifikan, mengancam keanekaragaman hayati dan fungsi hutan sebagai paru-paru bumi serta penyimpan karbon.

Ancaman Hukuman Pidana Berat

Keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Tersangka Gordon kini menghadapi dakwaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  • Ancaman Pidana: Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak kawasan hutan konservasi demi kepentingan ekonomi pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hutan Riau dari perambahan ilegal.

sumber:

https://www.instagram.com/p/DQN_rHnkTpS/?igsh=ZDdjcXpkdnNiZDhr

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO