Lagi-lagi kriminalisasi tiga pejuang lingkungan tolak tambang di Jepara terancam dipenjara

Kriminalisasi Pejuang Lingkungan di Jepara: Ancaman Serius bagi Demokrasi Lingkungan
Tiga warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara, yang aktif menolak aktivitas pertambangan, kini menghadapi ancaman jerat pidana. Kasus ini merupakan babak baru dalam upaya mereka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat di wilayah mereka, namun dibalas dengan tindakan hukum yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
Latar Belakang dan Pelaporan
Warga yang menolak operasi pertambangan di wilayah mereka dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana oleh pihak perusahaan, yaitu CV Senggol Mekar. Laporan ini muncul di tengah konflik yang memanas antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang mengenai izin dan dampak lingkungan.
Dugaan Kasus SLAPP
Organisasi dan pemerhati lingkungan menilai bahwa pelaporan pidana terhadap tiga pejuang lingkungan di Sumberrejo merupakan kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
- Definisi SLAPP: SLAPP adalah gugatan atau tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, yang diajukan oleh perusahaan atau pihak berkepentingan (biasanya dengan sumber daya finansial besar) terhadap individu atau kelompok masyarakat.
- Tujuan: Tujuannya bukan untuk memenangkan kasus di pengadilan, melainkan untuk mengintimidasi, melemahkan, dan membungkam partisipasi publik, kritik, atau perjuangan yang sah, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan sumber daya alam.
Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan
Dalam konteks hukum Indonesia, pejuang lingkungan seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman SLAPP.
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), individu yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pasal 66 UUPPLH: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (Polres Jepara) didesak untuk meninjau kasus ini secara mendalam, mengingat adanya indikasi kuat bahwa pelaporan tersebut bertujuan mengkriminalisasi perjuangan sah warga.
Ancaman Terhadap Demokrasi Lingkungan
Kasus kriminalisasi di Jepara ini menambah deretan panjang pejuang lingkungan di Indonesia yang menghadapi ancaman serupa.
- Efek Jera (Chilling Effect): Kriminalisasi semacam ini menciptakan efek jera di masyarakat. Rakyat yang seharusnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan menjadi takut untuk menyuarakan protes atau kritik terhadap proyek yang merusak lingkungan.
- Ancaman Terhadap Hak Asasi: Kasus ini dilihat sebagai ancaman serius terhadap hak asasi warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk berserikat dan berpendapat.
Seruan: Penting untuk segera menghentikan proses kriminalisasi terhadap ketiga pejuang lingkungan di Sumberrejo-Jepara dan memastikan bahwa perlindungan yang diamanatkan oleh UUPPLH benar-benar diterapkan untuk menjaga integritas perjuangan lingkungan di Indonesia.
sumber:
https://www.instagram.com/p/DQ9d48MgeXD/?igsh=c21ieW1haWQzNXR5
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




