Ekspor SDA wajib lewat BUMN, awas potensi korupsi dan monopoli seperti orde baru

Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan terpusat melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kritik tajam. Para pengamat ekonomi dan tata kelola memperingatkan adanya risiko besar terkait korupsi, monopoli, hingga hambatan terhadap transisi energi bersih.
Berikut adalah poin-poin penting dan analisis dari kebijakan tersebut agar lebih mudah dipahami:
1. Risiko Sentralisasi: Potensi Korupsi dan Monopoli
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai bahwa memusatkan ekspor pada satu BUMN besar tidak serta-merta menyelesaikan masalah tata kelola yang selama ini ada di sektor swasta. Tanpa transparansi yang kuat, kebijakan ini justru berisiko memindahkan atau memperbesar masalah.
- Salah Kaprah Pasal 33 UUD 1945: Pemerintah sering menggunakan pasal ini sebagai pembenaran untuk menguasai komoditas. Padahal, esensi pasal tersebut adalah mengutamakan akuntabilitas dan kemakmuran rakyat, bukan otomatis melegitimasi monopoli BUMN.
- Belajar dari Sejarah Orde Baru: Indonesia punya rekam jejak buruk terkait sentralisasi perdagangan tanpa pengawasan (checks and balances) yang memadai. Aryanto mencontohkan beberapa kasus masa lalu yang berujung pada skandal korupsi, perburuan rente (rent-seeking), dan intervensi politik (political capture), seperti:
- Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru.
- Sengkarut tata niaga di Bulog.
- Berbagai kasus pada State Trading Enterprise (perusahaan dagang milik negara) lainnya.
2. Ancaman “Coal Lock-In” dan Hambatan Transisi Energi
Dari sisi ekonomi dan lingkungan, Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap komitmen hijau Indonesia.
Meskipun DSI diproyeksikan mampu mengoptimalkan nilai ekspor SDA hingga US$ 60 miliar dan menyumbang devisa US$ 3 miliar per tahun, kebijakan ini dinilai menyimpan efek samping yang berbahaya bagi agenda transisi energi:
- Disinsentif Ekspor: Kontrol satu pintu yang ketat akan membuat pengusaha swasta enggan atau kesulitan mengekspor batu bara.
- Jebakan Ketergantungan Batu Bara (Coal Lock-In): Akibat ekspor dihambat, pasokan batu bara akan melimpah dan tertahan di dalam negeri. Hal ini berisiko menaikkan konsumsi domestik karena batu bara dianggap selalu tersedia dan murah.
- Hambatan Energi Terbarukan: Pasokan batu bara domestik yang melimpah ini sejalan dengan rencana pemerintah yang tertuang dalam RUPTL 2025-2034, yaitu menambah kapasitas PLTU batu bara sebesar 6,3 Gigawatt (GW) dan 11 GW PLTU untuk kawasan industri (captive). Akibatnya, insentif biaya untuk beralih ke energi terbarukan menjadi semakin terhambat.
Kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini dikhawatirkan tidak hanya menciptakan iklim monopoli yang rentan korupsi seperti era Orde Baru, tetapi juga berpotensi mengubah rantai pasok demi mempertahankan penggunaan energi fosil (batu bara dan sawit) di dalam negeri, yang pada akhirnya memperlambat target transisi energi bersih Indonesia.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




