Berita

Pramono Anung: pekerja informal sampah berhak dapat perlindungan nyata

Pengelolaan sampah tidak hanya berbicara tentang bagaimana sampah dikumpulkan dan diolah. Di balik sistem persampahan terdapat ribuan pekerja yang setiap hari berperan penting dalam memilah, mengumpulkan, dan memastikan sampah dapat kembali memiliki nilai guna.

Karena itu, transformasi pengelolaan sampah perlu berjalan beriringan dengan perlindungan sosial bagi para pekerja informal di sektor persampahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja informal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah paradigma pengelolaan sampah Jakarta dari pola konvensional “angkut dan buang” menuju sistem yang lebih terintegrasi: “pilah, angkut, dan olah.”

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

Pramono menegaskan bahwa pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta dan berhak mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang.”

Jakarta Mulai Meninggalkan Pola “Angkut dan Buang”

Sebagai kota metropolitan dengan timbulan sampah yang besar, Jakarta tidak dapat terus bergantung pada pola pengelolaan yang hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain.

Pramono mengatakan perubahan sistem tersebut merupakan kebutuhan mutlak bagi Jakarta sebagai kota global. Salah satu dasar kebijakannya adalah Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap diarahkan hanya untuk menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna atau tidak dapat lagi dimanfaatkan melalui proses pengurangan, penggunaan kembali, maupun pengolahan.

Sementara itu, material yang masih memiliki nilai ekonomi atau dapat diolah diharapkan sudah dipilah sejak dari sumbernya.

Dengan pendekatan tersebut, sampah tidak lagi langsung berakhir di tempat pemrosesan akhir, tetapi terlebih dahulu masuk ke dalam proses pemilahan dan pengolahan.

Pilah dari sumber → angkut → olah → manfaatkan kembali → residu ke tempat pemrosesan akhir.

Perubahan ini penting karena semakin banyak sampah yang dapat dipilah dan diolah sejak dari sumber, semakin kecil pula beban yang harus ditanggung TPST Bantargebang.

Target Zero Dumping pada 2028

Pemprov DKI Jakarta menargetkan sistem pengelolaan sampah Jakarta dapat mencapai kondisi zero dumping pada 2028.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah terus mengembangkan dan mengoptimalkan berbagai fasilitas pengolahan sampah di sejumlah wilayah, termasuk Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan.

Salah satu fasilitas yang menjadi bagian dari transformasi tersebut adalah Refuse Derived Fuel (RDF).

RDF merupakan teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif dari material sampah yang memiliki karakteristik tertentu. Pendekatan ini dapat membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan pemanfaatan material yang sebelumnya dianggap sebagai limbah.

Menurut Pramono, jika seluruh perencanaan berjalan sesuai target, neraca persampahan Jakarta pada 2028 diharapkan dapat mencapai kondisi yang memungkinkan zero dumping di Bantargebang.

Pemilahan dari Sumber Terus Didorong

Perubahan sistem tidak mungkin berhasil hanya dengan membangun fasilitas pengolahan. Pemilahan dari sumber menjadi salah satu kunci utama.

Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta disebut telah mencapai 23,14%.

Jakarta juga didukung oleh:

  • 8.615 fasilitas pengolahan sampah
  • 2.247 bank sampah
  • 31 TPS 3R
  • Kapasitas produk olahan sekitar 100–150 ton per hari

Angka tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur persampahan mulai dibangun dari berbagai tingkatan, mulai dari lingkungan masyarakat hingga fasilitas pengolahan berskala lebih besar.

Namun, infrastruktur saja tidak cukup. Perubahan perilaku masyarakat, pemilahan dari rumah, sistem pengumpulan yang konsisten, serta pasar untuk material hasil daur ulang juga menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut.

Pembuangan Sampah Ilegal Mulai Diperketat

Selain memperbaiki sistem pengolahan, Pemprov DKI juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal, terutama yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pramono menegaskan bahwa pelanggaran tidak lagi akan dibiarkan. Pemerintah bahkan mendorong adanya transparansi terhadap pelaku usaha yang terbukti membuang sampah secara ilegal.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 juta, dengan ancaman penutupan izin usaha apabila kembali melakukan pelanggaran.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa transformasi persampahan tidak hanya membutuhkan fasilitas, tetapi juga penegakan aturan dan akuntabilitas.

Pekerja Informal Jangan Sampai Terlupakan

Di tengah modernisasi sistem persampahan, ada satu kelompok yang tidak boleh tertinggal: pekerja informal persampahan.

Para pemilah, pengumpul, dan pekerja lainnya memiliki kontribusi besar dalam mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir. Namun, pekerjaan tersebut juga memiliki berbagai risiko dan selama ini tidak selalu diikuti dengan perlindungan sosial seperti yang diterima pekerja sektor formal.

Karena itu, transformasi persampahan seharusnya tidak hanya menghasilkan fasilitas yang lebih modern, tetapi juga pekerjaan yang lebih layak dan aman.

Pemprov DKI Jakarta telah memfasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017.

Pada 2026, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp806 juta untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut.

Pramono berharap program perlindungan sosial tersebut dapat terus dilanjutkan dan diperkuat.

Perlindungan Sosial untuk 100% Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa jaminan sosial seharusnya tidak hanya diberikan kepada pekerja formal.

Target yang ingin dicapai adalah seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial.

Prinsip ini penting dalam konteks ekonomi hijau. Ketika sektor persampahan semakin berkembang sebagai bagian dari ekonomi sirkular, pekerja yang berada di dalam rantai tersebut juga harus mendapatkan pekerjaan yang layak, perlindungan keselamatan, jaminan sosial, dan penghargaan yang sesuai terhadap kontribusinya.

Dengan kata lain, transformasi menuju ekonomi sirkular harus menjadi just transition—perubahan menuju sistem yang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan kelompok pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem tersebut.

Sampah, Ekonomi Sirkular, dan Green Jobs

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta yang menggabungkan pembenahan sistem persampahan dengan perlindungan pekerja.

Menurutnya, Jakarta memiliki peluang untuk menjadi contoh bagi daerah lain bahwa fasilitas pengelolaan sampah tidak harus identik dengan lingkungan yang kumuh atau tidak tertata.

Sebaliknya, pengelolaan sampah dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi sirkular sekaligus menciptakan green jobs.

Konsep ekonomi sirkular berupaya mempertahankan material agar tetap berada dalam siklus ekonomi selama mungkin melalui pengurangan penggunaan bahan baku, penggunaan kembali, perbaikan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang.

Dalam konteks persampahan, semakin banyak material yang berhasil dipulihkan dan kembali masuk ke dalam siklus ekonomi, semakin sedikit pula sampah yang harus berakhir sebagai residu.

Menuju Sistem Persampahan yang Lebih Berkelanjutan

Transformasi persampahan Jakarta pada akhirnya bukan hanya tentang mengurangi volume sampah di Bantargebang.

Ini adalah perubahan sistem yang mencakup seluruh rantai:

mengurangi sampah → memilah dari sumber → mengumpulkan → mengolah → menggunakan kembali material → mendaur ulang → mengelola residu → sekaligus melindungi pekerjanya.

Pendekatan tersebut juga perlu diperkuat dengan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), sehingga produsen turut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan setelah digunakan konsumen.

Jika seluruh elemen tersebut dapat berjalan secara terintegrasi, sampah tidak lagi hanya dipandang sebagai beban yang harus dibuang.

Sampah dapat menjadi sumber daya, bahan baku sekunder, peluang ekonomi, sekaligus sumber green jobs.

Namun, keberhasilan transformasi tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa sedikit sampah yang masuk ke Bantargebang.

Keberhasilannya juga harus dilihat dari pertanyaan yang lebih luas:

Apakah masyarakat semakin mampu memilah sampah? Apakah produsen semakin bertanggung jawab? Apakah material semakin banyak yang berhasil dipulihkan? Dan yang tidak kalah penting, apakah para pekerja yang menjaga sistem persampahan ini mendapatkan kehidupan dan perlindungan yang lebih layak?

Karena kota yang berhasil mengelola sampah bukan hanya kota yang bersih, tetapi juga kota yang mampu membangun sistem persampahan yang berkelanjutan, inklusif, dan menghargai manusia yang bekerja di dalamnya.

sumber:

https://mediaindonesia.com/megapolitan/920123/pramono-anung-pekerja-informal-sampah-berhak-dapat-perlindungan-nyata

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO