DLH Yogyakarta kaji penyesuaian tarif retribusi sampah

Mendorong Pengelolaan Sampah yang Lebih Berkelanjutan
Pengelolaan sampah di perkotaan tidak hanya membutuhkan sistem yang baik, tetapi juga dukungan pembiayaan yang memadai. Hal inilah yang tengah menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mengkaji kemungkinan melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan.
Saat ini, tarif retribusi sampah di Kota Yogyakarta dinilai masih sangat rendah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menangani sampah dari tingkat pengumpulan hingga pemrosesan akhir.
Tarif Saat Ini Dinilai Belum Mencerminkan Biaya Pengelolaan
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, menyampaikan bahwa masyarakat rumah tangga saat ini hanya dikenakan retribusi sekitar Rp2.000 per bulan.
Nilai tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan anggaran pemerintah untuk menjalankan seluruh rangkaian pengelolaan sampah.
Pada tahun anggaran 2023, DLH Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan retribusi sampah sekitar Rp4 miliar. Sementara itu, kebutuhan anggaran operasional pengelolaan sampah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar.
Artinya, penerimaan retribusi hanya menjadi salah satu sumber pembiayaan dan masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional pengelolaan sampah.
Dana retribusi antara lain digunakan untuk membayar petugas pemungut sampah serta mendukung berbagai kegiatan penanganan sampah lainnya.
Mengapa Tarif Perlu Ditinjau?
Tarif retribusi yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Seiring meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah dan biaya operasional, DLH menilai regulasi dan besaran tarif tersebut perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Namun, penyesuaian tarif tidak harus berarti semua masyarakat membayar dengan nominal yang sama.
DLH mempertimbangkan skema tarif yang lebih adil dan berbasis karakteristik sumber sampah.
Tarif Berdasarkan Jenis dan Volume Sampah
Salah satu opsi yang dikaji adalah membedakan tarif berdasarkan kelompok wajib retribusi, misalnya:
Nonkomersial
Rumah tangga dan kelompok nonkomersial dapat dikenakan tarif yang berbeda dengan kegiatan usaha.
Komersial
Pelaku usaha atau kegiatan komersial berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi karena aktivitas ekonomi umumnya menghasilkan sampah dalam jumlah lebih besar.
Berdasarkan volume sampah
Besaran retribusi juga dapat dikaitkan dengan jumlah sampah yang dihasilkan atau dibuang.
Pendekatan berbasis volume ini menarik karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga dapat menjadi insentif untuk mengurangi sampah dari sumbernya.
Membayar Lebih Banyak Jika Menghasilkan Lebih Banyak?
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah penerapan tarif berdasarkan berat sampah. Misalnya, sampah ditimbang dan dikenakan tarif tertentu per kilogram.
Konsep seperti ini dapat menciptakan perubahan perilaku:
Semakin banyak sampah yang dihasilkan, semakin besar biaya yang harus dibayar.
Sebaliknya, masyarakat yang mulai mengurangi sampah, menggunakan kembali barang, melakukan pemilahan, dan mendaur ulang berpotensi mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang.
Dengan demikian, retribusi tidak hanya dipandang sebagai pungutan, tetapi juga dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mendorong prinsip reduce, reuse, dan recycle.
Retribusi Bukan Berarti Membayar Petugas Pengambil Sampah di Lingkungan
Ada hal penting yang perlu dibedakan.
Retribusi penanganan sampah pemerintah tidak sama dengan pembayaran jasa pengambilan sampah di tingkat permukiman.
Jasa pengambilan sampah di lingkungan biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengambil sampah dari rumah atau sumber sampah dan membawanya menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sementara itu, retribusi yang dipungut pemerintah berkaitan dengan layanan penanganan sampah setelah berada di TPS, termasuk pengangkutan menuju tempat pemrosesan akhir dan penyediaan fasilitas pemrosesan akhir.
Pembagian ini penting agar masyarakat memahami bahwa biaya pengelolaan sampah mencakup rantai layanan yang panjang dan membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.
Dari Retribusi Menuju Perubahan Perilaku
Persoalan sampah pada akhirnya bukan hanya tentang berapa besar biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa yang menghasilkan sampah, siapa yang menanggung biayanya, dan bagaimana biaya tersebut dapat mendorong kita menghasilkan lebih sedikit sampah?
Penyesuaian retribusi dapat menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya.
Jika dirancang dengan tepat, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang membayar layanan persampahan, tetapi juga memiliki insentif untuk mengurangi, memilah, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah sejak dari rumah.
Pada akhirnya, pengelolaan sampah yang berkelanjutan membutuhkan dua hal yang berjalan bersama: pembiayaan yang memadai dan perubahan perilaku masyarakat.
Karena solusi sampah tidak berhenti pada pertanyaan “ke mana sampah dibuang?”, tetapi harus dimulai dari pertanyaan yang lebih penting:
“Bagaimana kita bisa menghasilkan lebih sedikit sampah sejak awal?”
sumber:
https://jogja.antaranews.com/berita/594043/dlh-yogyakarta-kaji-penyesuaian-tarif-retribusi-sampah




