Reformasi Transportasi Publik Jadi Kunci Elektrifikasi Bus di Indonesia, Surabaya, Solo, dan Pekanbaru Hadapi Tantangan Berbeda

Ambisi Indonesia mempercepat penggunaan kendaraan listrik dalam transportasi publik tidak cukup diwujudkan melalui penggantian armada berbahan bakar fosil dengan bus listrik, karena persoalan keterbatasan anggaran, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan operasional masih menjadi tantangan utama di berbagai daerah. Kajian ITDP Indonesia terhadap Surabaya, Surakarta, dan Pekanbaru memperlihatkan bahwa keberhasilan elektrifikasi harus diawali dengan reformasi sistem transportasi publik yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing kota.
Transformasi transportasi publik menuju penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu agenda penting Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas udara perkotaan, terutama ketika pertumbuhan kendaraan bermotor terus memberikan tekanan terhadap lingkungan dan mobilitas masyarakat. Namun, di balik semangat mempercepat penggunaan bus listrik, berbagai kota masih menghadapi persoalan mendasar yang berkaitan dengan keterbatasan anggaran, rendahnya penggunaan angkutan umum, belum meratanya jangkauan pelayanan, hingga model pengelolaan transportasi yang belum sepenuhnya mampu menjamin keberlanjutan operasional.
Tantangan tersebut menjadi perhatian utama Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia melalui kajian Strategi Reformasi dan Peta Jalan Elektrifikasi Transportasi Publik: Studi Kasus Surabaya, Surakarta, dan Pekanbaru yang diterbitkan pada Juni 2025 dengan dukungan ViriyaENB. Kajian ini merupakan kelanjutan dari penyusunan peta jalan dan program insentif nasional elektrifikasi transportasi publik perkotaan pada 2024, dengan pembahasan lebih mendalam mengenai strategi perubahan sistem angkutan umum di tiga kota yang memiliki karakteristik serta tantangan berbeda.
Pemilihan Surabaya, Surakarta, dan Pekanbaru dilakukan untuk menggambarkan keragaman kondisi transportasi perkotaan Indonesia, mulai dari kota metropolitan dengan jaringan layanan yang telah berkembang hingga kota yang masih menghadapi kebutuhan pembenahan sistem operasional dan kelembagaan. Melalui pendekatan tersebut, ITDP berupaya menunjukkan bahwa strategi elektrifikasi tidak dapat diterapkan secara seragam, karena setiap daerah membutuhkan tahapan reformasi yang sesuai dengan kondisi layanan, kapasitas fiskal pemerintah, serta kesiapan operator transportasi yang telah beroperasi.
Kajian tersebut juga mengambil pembelajaran dari Jakarta dan Medan yang sebelumnya telah mengoperasikan bus listrik, dengan tujuan menghasilkan panduan strategis yang dapat digunakan oleh kota-kota lain dalam mempersiapkan transisi menuju transportasi publik yang lebih bersih. Pendekatan ini menempatkan elektrifikasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat, bukan sekadar program pengadaan kendaraan yang berorientasi pada perubahan teknologi.
Target Elektrifikasi Nasional dan Potensi Pengurangan Emisi
Dalam kajian yang diterbitkan pada 2025 tersebut, ITDP menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki target elektrifikasi 90 persen angkutan umum pada 2030 di 42 wilayah perkotaan Indonesia. Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut, ITDP bersama ViriyaENB telah menyusun peta jalan nasional yang salah satu rekomendasinya adalah percepatan elektrifikasi di 11 kota prioritas, dengan target seluruh armada transportasi publik di kota-kota tersebut beralih menuju kendaraan listrik pada 2030.
90%
Target angkutan umum listrik pada 2030 di 42 wilayah perkotaan
25%
Potensi penurunan emisi GRK dibandingkan skenario tanpa perubahan
900 ribu
Ton CO₂ ekuivalen potensi emisi yang dikurangi di 11 kota prioritas
Angka target dan proyeksi berdasarkan kajian ITDP Indonesia yang diterbitkan Juni 2025, bukan laporan realisasi hingga 2026.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam kajian tersebut, elektrifikasi seluruh armada transportasi publik di 11 kota prioritas pada 2030 diperkirakan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 25 persen dibandingkan skenario business as usual, atau setara dengan kurang lebih 900 ribu ton karbon dioksida ekuivalen. Kajian yang sama juga memperkirakan bahwa perubahan tersebut berpotensi mengurangi sekitar 1.494 kasus penyakit pernapasan, yang menunjukkan bahwa manfaat elektrifikasi tidak hanya berkaitan dengan upaya mitigasi perubahan iklim, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat perkotaan.
Meski demikian, manfaat tersebut tidak akan tercapai secara optimal apabila kendaraan listrik hanya menggantikan armada yang telah beroperasi tanpa disertai peningkatan jumlah pengguna transportasi publik. Ketika masyarakat tetap memilih kendaraan pribadi karena pelayanan angkutan umum belum nyaman, belum terjangkau, atau memiliki waktu tunggu yang terlalu lama, pengurangan emisi dari elektrifikasi bus tidak serta-merta menghasilkan perubahan besar terhadap keseluruhan sistem mobilitas perkotaan.
Oleh karena itu, ITDP menekankan bahwa elektrifikasi perlu berjalan bersama pembenahan mendasar terhadap pelayanan transportasi publik, termasuk perluasan jangkauan rute, perbaikan fasilitas penumpang, peningkatan frekuensi perjalanan, serta pengembangan skema pembiayaan yang lebih efisien. Langkah tersebut menjadi penting agar penggunaan kendaraan listrik dapat memberikan manfaat lingkungan sekaligus meningkatkan kemampuan angkutan umum dalam memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat.
Surabaya Menghadapi Tantangan Perluasan Layanan dan Pembiayaan
Sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, Surabaya telah mengembangkan sejumlah layanan transportasi publik melalui Suroboyo Bus, Trans Semanggi Suroboyo, dan Wira-Wiri Suroboyo yang melayani berbagai kebutuhan perjalanan masyarakat. Keberadaan layanan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah kota membangun jaringan angkutan umum yang lebih terorganisasi, meskipun cakupan pelayanan dan kebutuhan subsidi masih menjadi tantangan dalam pengembangan sistem transportasi yang lebih luas.
Berdasarkan data yang digunakan dalam laporan ITDP, cakupan transportasi publik Surabaya pada Agustus 2024 baru menjangkau sekitar 23,4 persen penduduk kota, sehingga sebagian besar masyarakat belum memperoleh akses pelayanan yang memadai. Pemerintah Kota Surabaya memiliki rencana memperluas jaringan angkutan umum melalui penambahan rute utama dan pengumpan, namun perluasan tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan yang semakin besar apabila pola operasional dan model kontrak tidak mengalami perubahan.
Kajian ITDP memperkirakan bahwa pengembangan seluruh rute yang direncanakan hingga 2029 dengan struktur operasional dan tingkat pengembalian biaya yang berlaku saat itu dapat membutuhkan subsidi sekitar Rp408 miliar per tahun. Besaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3,1 kali alokasi subsidi transportasi publik pemerintah kota pada 2024, sehingga reformasi pembiayaan menjadi kebutuhan penting agar perluasan layanan tidak menimbulkan tekanan fiskal yang sulit dipertahankan.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena biaya investasi kendaraan listrik pada periode kajian masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, meskipun biaya operasional per kilometer berpotensi lebih rendah. Kondisi ini menuntut pemerintah kota untuk mempertimbangkan hubungan antara kebutuhan investasi awal, efisiensi operasional jangka panjang, dan peningkatan jumlah pengguna layanan agar elektrifikasi dapat berjalan tanpa menghambat rencana perluasan jaringan.
ITDP merekomendasikan penggunaan skema Management Contract sebagai salah satu pendekatan transisi bagi armada yang dimiliki pemerintah daerah, karena mekanisme tersebut memungkinkan operator berfokus pada penyelenggaraan layanan sementara investasi aset tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam pengembangan berikutnya, pendekatan Performance-Based Contract dinilai dapat digunakan untuk memperkuat kualitas pelayanan melalui sistem pembayaran yang mempertimbangkan pencapaian kinerja operator.
Selain reformasi kontrak, peningkatan kualitas halte, fasilitas pemberhentian, frekuensi kedatangan kendaraan, dan penyediaan informasi perjalanan menjadi bagian penting dari perubahan yang diperlukan. Pembenahan tersebut diharapkan dapat membuat layanan transportasi publik lebih mudah digunakan dan lebih dapat diandalkan, sehingga perluasan jaringan serta penggunaan kendaraan listrik dapat berjalan beriringan dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Surakarta dan Tantangan Ketergantungan terhadap Subsidi Pemerintah Pusat
Kondisi berbeda dihadapi Kota Surakarta, yang telah mengembangkan jaringan transportasi publik melalui Batik Solo Trans sebagai salah satu layanan utama pergerakan masyarakat di wilayah perkotaan dan kawasan sekitarnya. Meskipun sistem ini memiliki jaringan rute utama serta angkutan pengumpan, keberlanjutan operasionalnya menghadapi tantangan serius karena sebagian besar pembiayaan masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat.
Pada 2024, Batik Solo Trans melayani enam rute utama dan enam rute pengumpan, dengan sembilan dari keseluruhan dua belas rute memperoleh dukungan pembiayaan melalui program Buy The Service atau BTS Teman Bus yang dikelola Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pemerintah kota hanya menanggung pembiayaan operasional tiga rute lainnya, sehingga perubahan kebijakan dan pengurangan alokasi anggaran di tingkat pusat berpotensi memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan pelayanan.
Dalam kajiannya, ITDP memperkirakan bahwa Pemerintah Kota Surakarta perlu mengalokasikan sekitar 5,3 persen dari total APBD apabila seluruh dua belas rute harus dibiayai sendiri dengan pola operasional dan model kontrak yang sama. Perhitungan tersebut menunjukkan besarnya tantangan fiskal yang harus dihadapi pemerintah daerah, terutama ketika kebutuhan mempertahankan layanan yang telah berjalan harus dipenuhi bersamaan dengan rencana pengembangan transportasi publik berbasis listrik.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, ITDP merekomendasikan perubahan model kontrak menuju Net Cost Contract, yakni skema yang memungkinkan pemerintah memberikan subsidi berdasarkan selisih antara estimasi biaya dan pendapatan layanan, sementara risiko jumlah penumpang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pendekatan ini dinilai memiliki potensi mengurangi kebutuhan anggaran daerah, dengan tetap memerlukan penghitungan pendapatan yang realistis agar operator tidak menanggung risiko berlebihan.
Kajian tersebut juga mempertimbangkan kemungkinan penyesuaian pola operasional, termasuk pengaturan jam pelayanan dan frekuensi perjalanan antara periode sibuk dan tidak sibuk, sebagai langkah efisiensi apabila terjadi pengurangan anggaran secara signifikan. Namun, ITDP memberikan penekanan bahwa perubahan pelayanan semacam itu hanya layak dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan fiskal untuk mempertahankan layanan melalui realokasi anggaran.
Penyesuaian operasional juga perlu memperhatikan karakteristik penumpang pada setiap rute, karena pengurangan frekuensi atau jam pelayanan dapat berdampak terhadap kelompok masyarakat yang memiliki pilihan transportasi terbatas. Dengan demikian, reformasi pembiayaan di Surakarta tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan subsidi, melainkan harus tetap mempertimbangkan aksesibilitas, keadilan pelayanan, serta keberlanjutan mobilitas masyarakat yang selama ini bergantung pada Batik Solo Trans.
Pekanbaru Memulai Transformasi melalui Angkutan Pengumpan Listrik
Pekanbaru menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan Surabaya dan Surakarta karena pengembangan jaringan transportasi publiknya masih membutuhkan penguatan layanan, terutama dalam menghubungkan kawasan permukiman dengan koridor utama angkutan massal. Dalam kondisi tersebut, elektrifikasi tidak hanya dipandang sebagai upaya mengganti kendaraan berbahan bakar fosil, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun sistem pelayanan yang mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
Berdasarkan kondisi yang dikaji hingga Mei 2025, Pekanbaru telah memiliki layanan angkutan pada koridor utama, tetapi belum mengoperasikan jaringan angkutan pengumpan yang terintegrasi sebagaimana dua kota lainnya. Pemerintah kota kemudian merencanakan pengoperasian delapan unit mobil penumpang umum berbasis listrik pada dua rute pengumpan mulai Juni 2025, sebagai bagian dari langkah awal memperluas aksesibilitas transportasi publik.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana penggunaan kendaraan listrik dapat dilakukan secara bertahap melalui armada berkapasitas lebih kecil yang melayani perjalanan dari kawasan permukiman menuju jalur transportasi utama. Dibandingkan pengadaan bus berukuran besar, penggunaan kendaraan pengumpan listrik berpotensi membutuhkan investasi yang lebih terjangkau, sekaligus memungkinkan pemerintah kota meningkatkan cakupan layanan sesuai kebutuhan perjalanan masyarakat.
Pekanbaru juga memiliki kerangka pengaturan pembiayaan angkutan umum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, yang mengatur dukungan subsidi pelayanan transportasi publik dengan batas maksimal lima persen dari APBD. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan keberlanjutan layanan, meskipun ketersediaan dasar regulasi tetap harus diikuti dengan kesiapan pendanaan dan pengelolaan operasional.
Untuk mendukung reformasi transportasi publik, ITDP merekomendasikan penggunaan Management Contract sebagai model transisi yang memungkinkan pemerintah kembali melibatkan operator dalam penyelenggaraan layanan dengan risiko operasional yang lebih terkendali. Model tersebut selanjutnya dapat dikembangkan menuju Performance-Based Contract, sehingga pemberian pembayaran kepada operator semakin berkaitan dengan kualitas pelayanan yang benar-benar diberikan kepada masyarakat.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pengembangan angkutan pengumpan berbasis listrik dapat menjadi titik awal perubahan yang lebih luas, terutama ketika pemerintah kota menggabungkan pengadaan armada baru dengan pembenahan kelembagaan, pengaturan kontrak, serta peningkatan keterhubungan antarrute transportasi publik.
Elektrifikasi Armada Harus Disertai Perluasan Jaringan Pelayanan
Salah satu pesan utama dalam kajian ITDP adalah pentingnya menghindari pendekatan elektrifikasi yang hanya berfokus pada penggantian kendaraan lama dengan kendaraan baru, tanpa mempertimbangkan kebutuhan perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas pelayanan. Ketika jumlah armada yang tersedia belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, perubahan teknologi tidak akan cukup untuk meningkatkan daya tarik transportasi publik apabila waktu tunggu masih panjang dan jangkauan layanan tetap terbatas.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan armada dalam peta jalan yang disusun, Surabaya diproyeksikan membutuhkan sekitar 795 kendaraan untuk mendukung rute yang telah ada maupun jaringan yang direncanakan, sementara Surakarta membutuhkan sekitar 186 kendaraan dan Pekanbaru sekitar 499 kendaraan. Angka tersebut merupakan kebutuhan armada yang digunakan dalam skenario perencanaan elektrifikasi, bukan jumlah kendaraan listrik yang telah beroperasi di ketiga kota.
Perhitungan tersebut memperlihatkan bahwa transformasi transportasi publik membutuhkan peningkatan kapasitas pelayanan dalam skala yang cukup besar, terutama apabila pemerintah kota ingin memperluas jangkauan jaringan sekaligus memenuhi standar waktu tunggu kendaraan. Kebutuhan armada perlu dihitung berdasarkan karakteristik setiap rute, frekuensi pelayanan, serta jumlah kendaraan cadangan yang diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional.
Dalam konteks pembiayaan, kendaraan listrik memiliki tantangan investasi awal yang relatif besar, tetapi menawarkan peluang efisiensi biaya operasional dalam jangka panjang. ITDP merujuk pada kajian sebelumnya yang menunjukkan bahwa biaya operasional per kilometer bus besar listrik dan mobil penumpang umum listrik pada layanan Transjakarta masing-masing berpotensi lebih rendah sekitar lima persen dan 28 persen dibandingkan kendaraan konvensional.
Perbedaan biaya tersebut tidak dapat langsung diterapkan secara seragam pada seluruh kota karena karakteristik rute, harga pengadaan kendaraan, kebutuhan pengisian daya, dan pola pengoperasian dapat menghasilkan struktur biaya yang berbeda. Namun, temuan tersebut memperlihatkan bahwa elektrifikasi memiliki potensi memberikan efisiensi operasional yang dapat mendukung perluasan layanan apabila investasi dan pengelolaannya direncanakan secara tepat.
Target Elektrifikasi 2033 dan 2036 Menjadi Bagian dari Peta Jalan
Dalam skenario yang disusun ITDP, percepatan elektrifikasi dirancang agar memberikan manfaat pengurangan emisi gas rumah kaca secara maksimal hingga 2040. Untuk mencapai sasaran tersebut, kajian merekomendasikan pencapaian elektrifikasi penuh pada 2033 untuk Pekanbaru, sedangkan Surabaya dan Surakarta diarahkan mencapai target serupa pada 2036 melalui tahapan yang disesuaikan dengan karakteristik kendaraan dan kesiapan masing-masing daerah.
Surabaya
2036
Target kajian
Surakarta
2036
Target kajian
Pekanbaru
2033
Target kajian
Target berdasarkan skenario dekarbonisasi maksimal ITDP, bukan kepastian jadwal realisasi pemerintah daerah.
Penyusunan peta jalan tersebut mempertimbangkan dua pilihan skenario bagi Surabaya dan Pekanbaru, yakni skenario dekarbonisasi maksimal yang mengutamakan percepatan pengurangan emisi serta skenario dekarbonisasi minimal yang memberikan ruang penyesuaian terhadap kemampuan pembiayaan. Perbedaan keduanya terutama berkaitan dengan waktu penggantian kendaraan, kebutuhan investasi tahunan, dan kemungkinan perubahan beban fiskal pemerintah daerah sepanjang masa transisi.
Skenario dekarbonisasi maksimal menawarkan manfaat lingkungan yang lebih cepat karena armada konvensional digantikan lebih awal, tetapi membutuhkan kesiapan pendanaan yang lebih besar pada periode pelaksanaannya. Sebaliknya, skenario yang lebih bertahap dapat membantu menyebarkan beban pembiayaan dalam periode lebih panjang, meskipun manfaat penurunan emisi juga berpotensi tercapai lebih lambat.
Untuk Surakarta, ITDP menyusun satu skenario elektrifikasi yang mempertimbangkan batas usia pakai kendaraan konvensional berdasarkan kebijakan pemerintah kota. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa proses penggantian armada perlu memperhatikan siklus penggunaan aset yang telah tersedia, agar perubahan teknologi tidak menimbulkan beban pengadaan yang tidak perlu.
ITDP juga merekomendasikan agar tahap awal elektrifikasi dapat diprioritaskan pada angkutan pengumpan berkapasitas kecil atau kendaraan konvensional yang telah mencapai akhir usia operasionalnya. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengelola pengeluaran investasi secara lebih terencana, sekaligus memberikan ruang bagi operator dan tenaga kerja untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan teknologi baru.
Kualitas Pelayanan Menentukan Keberhasilan Transportasi Listrik
Keberhasilan penggunaan bus listrik dalam sistem transportasi perkotaan tidak semata-mata bergantung pada jumlah kendaraan yang berhasil dioperasikan, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan layanan tersebut memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat secara konsisten. Kendaraan yang menggunakan teknologi lebih bersih belum tentu menjadi pilihan utama apabila penumpang masih menghadapi kesulitan menemukan halte, memperoleh informasi jadwal, atau mencapai tujuan dengan waktu perjalanan yang dapat diperkirakan.
Karena itu, ITDP merekomendasikan sejumlah perbaikan pelayanan yang dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat sebagai bagian dari reformasi transportasi publik. Perbaikan tersebut mencakup peningkatan fasilitas halte dan titik pemberhentian, penyediaan informasi perjalanan yang lebih mudah dipahami, penguatan aksesibilitas bagi seluruh kelompok pengguna, serta penerapan sistem pembayaran yang lebih beragam sesuai kebutuhan masing-masing kota.
Pengembangan akses perjalanan dari titik keberangkatan menuju transportasi publik dan dari pemberhentian terakhir menuju tujuan akhir juga menjadi perhatian penting. Tanpa akses pejalan kaki yang memadai serta keterhubungan yang baik antara layanan utama dan angkutan pengumpan, masyarakat berpotensi menghadapi hambatan yang membuat penggunaan angkutan umum terasa lebih sulit dibandingkan kendaraan pribadi.
Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan keandalan waktu perjalanan melalui berbagai bentuk intervensi pelayanan, termasuk pengelolaan lokasi naik dan turun penumpang serta pengaturan prioritas kendaraan pada koridor tertentu. Upaya tersebut diperlukan agar transportasi publik tidak hanya menawarkan manfaat lingkungan, tetapi juga mampu memberikan kepastian perjalanan yang menjadi salah satu pertimbangan utama pengguna.
Perbaikan pelayanan yang relatif cepat dan memiliki dampak langsung terhadap pengalaman penumpang dinilai dapat menjadi langkah awal sebelum perubahan dalam skala lebih besar dilaksanakan. Dengan demikian, masyarakat dapat mulai merasakan manfaat reformasi transportasi meskipun keseluruhan proses elektrifikasi armada masih berlangsung secara bertahap.
Masa Depan Transportasi Publik Membutuhkan Reformasi yang Menyeluruh
Pembelajaran dari Surabaya, Surakarta, dan Pekanbaru menunjukkan bahwa keberhasilan elektrifikasi angkutan umum tidak dapat dipisahkan dari kemampuan pemerintah daerah membangun sistem transportasi yang memiliki pendanaan berkelanjutan, pelayanan berkualitas, serta kelembagaan yang mampu mengelola perubahan teknologi. Ketiga kota menghadapi persoalan yang berbeda, sehingga kebijakan yang sesuai bagi suatu daerah belum tentu dapat diterapkan dengan hasil yang sama di daerah lainnya.
Surabaya membutuhkan strategi yang mampu menghubungkan perluasan jaringan dengan pengelolaan subsidi yang lebih efisien, sementara Surakarta menghadapi kebutuhan menjaga keberlanjutan pelayanan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal dan perubahan dukungan pendanaan pemerintah pusat. Pekanbaru memiliki kesempatan menjadikan pengembangan angkutan pengumpan listrik sebagai bagian dari pembentukan jaringan yang lebih terintegrasi, dengan tetap memerlukan pembenahan model operasional dan peningkatan kapasitas layanan.
Selain persoalan pendanaan dan teknologi, proses elektrifikasi juga perlu memperhatikan perubahan kebutuhan keterampilan tenaga kerja, mengingat kendaraan listrik memiliki karakteristik perawatan dan pengoperasian yang berbeda dari kendaraan konvensional. Perencanaan pelatihan dan pengembangan kemampuan bagi operator, teknisi, serta pengelola transportasi menjadi penting untuk memastikan bahwa transformasi sistem tidak mengabaikan keberlanjutan pekerjaan dan kesiapan sumber daya manusia.
Pada akhirnya, kajian ITDP Indonesia menegaskan bahwa percepatan elektrifikasi transportasi publik merupakan kesempatan untuk membenahi persoalan mendasar sistem mobilitas perkotaan, bukan sekadar mengganti sumber energi yang digunakan kendaraan. Manfaat lingkungan yang diharapkan akan semakin besar apabila penggunaan bus listrik berjalan bersama peningkatan jumlah penumpang, perluasan cakupan layanan, perbaikan fasilitas, serta pengelolaan pembiayaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Pengalaman tiga kota tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa transisi menuju transportasi publik rendah emisi membutuhkan keputusan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah kendaraan listrik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang setiap hari menggunakan layanan angkutan umum. Ketika reformasi pelayanan dan elektrifikasi dirancang sebagai satu kesatuan, transportasi publik berpeluang menjadi pilihan perjalanan yang lebih nyaman, lebih mudah diakses, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi kualitas udara dan keberlanjutan kehidupan perkotaan.
Dengan demikian, masa depan transportasi publik Indonesia yang lebih bersih tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat bus listrik menggantikan kendaraan konvensional, tetapi juga oleh keberhasilan pemerintah membangun sistem layanan yang mampu menjangkau lebih banyak masyarakat tanpa membebani kemampuan pembiayaan daerah secara berlebihan. Reformasi yang dilakukan secara terencana dan disesuaikan dengan kondisi setiap kota menjadi fondasi penting agar transformasi menuju kendaraan listrik benar-benar menghasilkan perubahan yang berkelanjutan bagi lingkungan, penyelenggara transportasi, dan masyarakat.
Sumber: Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Strategi Reformasi dan Peta Jalan Elektrifikasi Transportasi Publik: Studi Kasus Kota Surabaya, Surakarta, dan Pekanbaru, Juni 2025.




