Presentasi
Strategi Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Indonesia

berikut adalah ringkasan strategi pengelolaan dan penanganan sampah di Indonesia oleh Kementerian Pekerjaan Umum (April 2026):
1. Target Pengelolaan Persampahan
Pemerintah menetapkan target bertahap untuk mendukung SDGs dan RPJPN:
- Target 2029 (RPJMN): Timbulan sampah terolah mencapai 38% (20% daur ulang) dan pengoperasian 11 unit TPA Sanitary Landfill.
- Target 2045 (RPJPN): Timbulan sampah terolah mencapai 90% (35% daur ulang).
2. Kondisi Eksisting (Baseline 2024)
Sistem pengelolaan saat ini masih menghadapi tantangan besar:
- Hanya 2% rumah tangga yang melakukan pemilahan sampah di sumber.
- Fasilitas pengolahan (TPS 3R/TPST) baru terbangun 1% dari total kebutuhan nasional.
- 68% TPA masih dioperasikan secara open dumping.
3. Alternatif Pengolahan Menjadi Sumber Daya
Pengolahan sampah diarahkan untuk mendukung Ekonomi Sirkular dengan menghasilkan produk:
- Pupuk Kompos: Dari sampah organik untuk sektor pertanian.
- Maggot: Dari sisa makanan untuk pakan ternak.
- RDF/SRF & MDU: Mengolah sampah menjadi bahan bakar pendamping (co-firing) batu bara untuk industri.
- Energi: Konversi panas pembakaran menjadi listrik (Insinerasi, Pirolisis, Gasifikasi).
4. Strategi Berdasarkan Kapasitas Fiskal (Kuadran)
Strategi teknologi dan pembiayaan dibedakan berdasarkan kuadran daerah:
- Kuadran I & IV (Timbulan sampah >1000 ton/hari): Direkomendasikan teknologi PLTSa/WTE dan Landfill Mining dengan sumber pendanaan dari investasi swasta, APBN, dan APBD.
- Kuadran II & III (Timbulan sampah <1000 ton/hari): Direkomendasikan TPST RDF/SRF/MRF, kompos, dan TPS 3R.
5. Dukungan Fasilitasi APBN
Kementerian PU memberikan dukungan melalui pembangunan fisik (TPS 3R, TPST, TPA Regional) serta bantuan teknis. Untuk mendapatkan pendanaan APBN, daerah harus memenuhi Readiness Criteria (RC), antara lain:
- Legalitas: Surat Minat, Komitmen Aset, dan Komitmen biaya Operasional & Pemeliharaan (OP) dari Kepala Daerah.
- Lahan & Teknis: Sertifikat lahan milik Pemda, kesesuaian RTRW, serta dokumen perencanaan (DED/Rencana Teknik Rinci).
- Lingkungan: Dokumen SPPL/UKL-UPL/AMDAL sesuai peraturan berlaku.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




