Berita

Dua pesut Mahakam ditemukan mati di anak sungai Mahakam, lonjakan aktivitas tongkang batu bara diduga jadi penyebab

Kematian Dua Pesut Mahakam: Lonjakan Tongkang Batu Bara dan Pencemaran Diduga Jadi Pemicu

Dua ekor Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Temuan ini dilaporkan oleh Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) dan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengirimkan tim untuk pemeriksaan.

Penyebab Kematian dan Ancaman Populasi

Saat ini, kedua spesimen pesut sedang diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk menentukan penyebab pasti kematian. Namun, ada dugaan kuat bahwa kematian ini berkaitan dengan peningkatan aktivitas industri di habitat mamalia air tersebut:

  • Lonjakan Aktivitas Tongkang: RASI mencatat adanya peningkatan pergerakan tongkang batu bara per jam di lokasi penemuan, yang menambah tekanan signifikan terhadap keselamatan pesut.
  • Ancaman Lain: RASI sebelumnya telah mencatat faktor-faktor yang menyebabkan penurunan populasi pesut Mahakam, termasuk jaring nelayan, tabrakan dengan kapal tongkang, serta paparan logam berat dari cat tongkang yang memengaruhi kualitas air sungai.

Populasi Kritis: Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena populasi Pesut Mahakam diperkirakan hanya tersisa sekitar enam puluh ekor pada tahun 2025.

Penindakan dan Pengawasan KLH

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya Sungai Mahakam bagi fungsi ekologis dan sosial masyarakat, serta mewajibkan seluruh kegiatan di sungai harus berizin dan memenuhi baku mutu.

KLH telah melakukan pengawasan intensif terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat pesut di Kabupaten Kutai Kartanegara: PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Pelanggaran yang Ditemukan:

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengumumkan bahwa hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius oleh PT Muji Lines:

  1. Transfer Batu Bara Ilegal: Melakukan kegiatan transfer batu bara secara ship to ship tanpa dokumen lingkungan yang sah.
  2. Tanpa Izin Pemanfaatan Ruang: Tidak memiliki izin pemanfaatan ruang untuk penempatan atau penambatan kapal transhipment.
  3. Pencemaran Air: Pengujian kualitas air di lokasi menunjukkan parameter warna, sulfida, dan klorin bebas berada di atas batas baku mutu.

KLH menegaskan bahwa kegiatan yang menurunkan kualitas air akan ditindak sesuai ketentuan hukum sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan Pesut Mahakam. Pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di kawasan konservasi akan terus dilanjutkan.

sumber:

https://www.instagram.com/p/DRSMGdVjTA2/?igsh=MXM1cXZtb2tsNWVxZg%3D%3D

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO