Artikel

Gentengisasi Jiwa: Membangun Ekonomi Hijau di Atas Fondasi Pasal 28 H UUD 1945

Dalam sejarah pembangunan Indonesia, “gentengisasi” kerap dipahami secara sederhana: perubahan atap rumbia menjadi genteng tanah liat atau seng sebagai tanda meningkatnya taraf hidup. Ia menjadi simbol kemajuan fisik—rumah lebih kokoh, tampak lebih layak, dan secara kasatmata menunjukkan keberhasilan pengentasan kemiskinan.

Namun sebagai bangsa yang berlandaskan konstitusi, kita perlu memaknai genteng lebih dari sekadar material bangunan. Genteng adalah simbol perlindungan. Di bawah atap itulah harkat manusia dipertaruhkan. Di sanalah hak untuk hidup sejahtera, sehat, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik—sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945—seharusnya benar-benar dirasakan.

Kini Indonesia tengah menapaki komitmen besar menuju Net Zero Emission 2060 melalui dokumen LTS-LCCR 2050. Transisi ini bukan hanya soal target emisi atau statistik energi terbarukan. Ia adalah ujian moral dan konstitusional. Pertanyaannya: apakah genteng yang kita bangun hari ini hanya melindungi dari hujan, tetapi gagal melindungi dari krisis ekologis dan degradasi karakter?

Analisis yang dipublikasikan dalam Journal of Applied Business and Economic (Erwinsyah, 2021) menunjukkan ironi yang patut direnungkan. Regulasi lingkungan memang semakin banyak, namun sumber daya manusia dengan green skills masih terbatas. Ambisi ekonomi hijau kita besar, tetapi mesin penggeraknya—manusia—belum sepenuhnya siap.

Kajian dari United Nations Environment Programme (UNEP, 2011) menegaskan bahwa ekonomi hijau bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan perubahan paradigma. Ia menuntut pergeseran cara pandang: dari eksploitasi menuju regenerasi, dari ekstraktif menuju berkelanjutan. Di Indonesia, tantangan terbesar bukan sekadar teknologi, melainkan mentalitas pembangunan yang masih berorientasi pada pertumbuhan tanpa batas.

Di sinilah konsep “Gentengisasi Jiwa” menjadi relevan. Jika genteng fisik melindungi tubuh, maka genteng jiwa melindungi nurani. Ia adalah proses membangun karakter manusia yang selaras dengan amanat konstitusi.

Pasal 28H sebagai Mandat Karakter

Pasal 28H UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan mandat etis bagi generasi Z dan milenial yang kelak memegang kemudi bangsa.

Ayat (1): Kesejahteraan Lahir dan Batin
Ekonomi masa depan tidak boleh semata mengejar angka PDB. Kesejahteraan harus dimaknai utuh—lahiriah dan batiniah. Karakter religius, rasa syukur, dan kesadaran moral menjadi filter agar kemajuan ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan mental, sosial, dan spiritual.

Ayat (1): Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Hak ini menuntut integritas ekologis. Generasi mendatang harus memiliki kesadaran konstitusional bahwa membiarkan polusi dan degradasi lingkungan sama dengan merampas hak orang lain untuk hidup sehat. Ekonomi hijau tanpa integritas hanyalah slogan.

Ayat (2): Persamaan dan Keadilan
Transisi menuju ekonomi hijau harus inklusif. Panel surya tidak boleh hanya menaungi perumahan elite, sementara masyarakat kecil tetap menanggung panas ekstrem akibat perubahan iklim. Empati sosial menjadi fondasi agar transformasi energi tidak meninggalkan kelompok rentan.

Kurikulum Berbasis Karakter Konstitusi

Persiapan SDM hijau tidak bisa dimulai dari meja kebijakan semata. Ia harus dimulai sejak dini—dari PAUD hingga SMP—melalui kurikulum berbasis karakter konstitusi.

Pertama, empati makhluk: anak-anak perlu diajak memahami bahwa alam bukan objek mati, melainkan ruang hidup bersama. Mereka harus mampu merasakan dampak kerusakan lingkungan sebagai persoalan moral.

Kedua, integritas konsumsi: setiap pilihan konsumsi memiliki jejak karbon. Menanamkan tanggung jawab atas pilihan tersebut berarti mengajarkan penghormatan terhadap hak kolektif bangsa.

Ketiga, literasi energi: memahami efisiensi energi bukan hanya soal penghematan biaya, tetapi penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang layak dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, gentengisasi sejati bukan hanya tentang mengganti atap rumah, tetapi membangun atap kesadaran. Tanpa karakter yang kuat, ekonomi hijau berisiko menjadi jargon tanpa jiwa. Namun dengan gentengisasi jiwa, pembangunan fisik akan berdiri kokoh di atas fondasi moral dan konstitusional.

Karena sesungguhnya, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak genteng yang terpasang, tetapi oleh seberapa kuat nurani yang menopangnya.


Sumber:
Artikel asli berjudul Gentengisasi Jiwa: Membangun Ekonomi Hijau di atas Fondasi Pasal 28 H UUD 1945” karya Dede Abdurahman, dimuat di Kompasiana.com.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO