Berita

Kalsel Perketat Pengelolaan Hutan Setelah Temuan Tambang Ilegal

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) memperketat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi lindung serta keberlanjutan ekosistem hutan di daerah tersebut.

Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan kebijakan itu diambil melalui rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang digelar di Aula Rimbawan I Dishut Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Ia menjelaskan, tindak lanjut atas temuan BPK RI melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kami memperkuat sinergisitas lintas instansi untuk penertiban dan perlindungan kawasan hutan,” ujar Fathimatuzzahra.

Menurut dia, sejumlah temuan BPK RI di lapangan menjadi fokus pembahasan, di antaranya aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi.

Dishut Kalsel, lanjutnya, menekankan langkah penanganan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut mencakup peningkatan pengawasan, penertiban pemanfaatan kawasan hutan, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Fathimatuzzahra menegaskan, tindak lanjut temuan BPK memerlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar upaya perlindungan kawasan hutan dapat berjalan efektif.

“Kita sepakat memperketat pengelolaan dan menjaga kawasan hutan, serta meminta komitmen bersama seluruh pihak terkait agar penanganan temuan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan usaha pertambangan di provinsi tersebut, mulai dari aktivitas tambang di luar wilayah izin hingga kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

Kepala BPK Kalsel Andriyanto mengatakan temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945 guna memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sumber:
ANTARA
https://www.antaranews.com/berita/5391406/kalsel-perketat-pengelolaan-hutan-setelah-temuan-tambang-ilegal

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO