Kemendagri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

PSEL Didorong Jadi Solusi Darurat Sampah, Pemerintah Tekankan Kesiapan Daerah dan Ekonomi Sirkular
Persoalan sampah di Indonesia semakin mendesak untuk ditangani. Timbulan sampah yang terus meningkat, sementara kapasitas pengelolaannya masih terbatas, membuat pemerintah mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mendorong pemerintah daerah yang memiliki pasokan sampah mencukupi serta kemampuan finansial dan teknis untuk mempersiapkan implementasi PSEL. Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan penanganan darurat sampah nasional setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Pembahasan mengenai percepatan PSEL tersebut mengemuka dalam forum diskusi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan pengelolaan sampah di Jakarta pada 18 Agustus 2026.
PSEL merupakan teknologi pengolahan sampah dalam skala besar yang sekaligus dapat menghasilkan energi listrik. Sistem ini diarahkan untuk membantu mengurangi volume sampah yang selama ini masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Sejumlah proyek PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya bahkan telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagai bagian dari upaya mempercepat implementasi teknologi pengolahan sampah tersebut.
Timbulan Sampah Indonesia Capai Puluhan Juta Ton
Urgensi pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih maju terlihat dari besarnya timbulan sampah nasional. Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah setiap hari atau sekitar 51,8 juta ton dalam setahun.
Hingga Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah disebut telah berhasil dikelola, sedangkan sebagian besar lainnya masih membutuhkan penanganan lebih baik. Kondisi tersebut meningkatkan tekanan terhadap kapasitas TPA sekaligus berpotensi memicu pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Karena itu, PSEL dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menangani sampah dalam jumlah besar, terutama di kawasan perkotaan dan daerah yang telah menghadapi persoalan keterbatasan kapasitas TPA.
Namun, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Amran, mengingatkan bahwa tidak semua daerah dapat langsung membangun fasilitas PSEL.
Salah satu tantangannya adalah ketentuan mengenai kebutuhan pasokan sampah dalam jumlah besar, yakni sekitar 1.000 ton per hari. Daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut dapat mempertimbangkan kerja sama melalui konsep aglomerasi dengan daerah lain.
Kerja sama antardaerah dinilai penting karena persoalan sampah sering kali tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan batas administrasi pemerintahan.
Kesiapan Daerah Tak Cukup Hanya Menyediakan Lahan
Menurut Amran, keberhasilan pembangunan PSEL membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar menyediakan lokasi pembangunan.
Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan lokasi, sumber air, sistem transportasi dan pengangkutan sampah, kepastian pasokan sampah, kemampuan penganggaran, mekanisme kerja sama antardaerah, hingga penerimaan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
“Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan persiapan secara komprehensif dan tidak hanya berorientasi pada penyediaan lahan,” kata Amran.
Kemendagri juga akan terus mendorong daerah yang dinilai memiliki kemampuan dan kelayakan menjalankan program PSEL dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Saat ini tercatat terdapat sekitar 31 aglomerasi yang telah mengajukan pengembangan PSEL.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, berharap pengoperasian fasilitas PSEL di berbagai daerah nantinya dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah.
Butuh Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Investor
Pengembangan PSEL juga membutuhkan koordinasi lintas sektor karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan sampah. Pembangunan fasilitas tersebut bersinggungan dengan aspek lingkungan hidup, energi, investasi, pembiayaan, hingga pengembangan ekonomi sirkular.
Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan, Rofi Alhanif, menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat agar setiap usulan pembangunan PSEL dari daerah dapat diproses secara efektif.
Menurutnya, pembentukan mekanisme koordinasi dan verifikasi menjadi penting untuk memastikan kewenangan antarlembaga dapat berjalan selaras.
Sementara itu, Direktur Project dan Operasional PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA), Dimas Adi Wibowo, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, investor, penyedia teknologi, hingga lembaga pembiayaan.
Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan kesiapan teknologi, model bisnis, pembiayaan, serta tata kelola proyek.
Kesiapan proyek sejak tahap awal juga dinilai menentukan kecepatan pembangunan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pembangunan fasilitas PSEL diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 24 bulan.
Manfaat PSEL Tidak Hanya Diukur dari Listrik
Pengembangan PSEL juga tidak seharusnya dinilai semata-mata berdasarkan jumlah listrik yang dapat dihasilkan.
Nilai ekonomi fasilitas tersebut perlu memperhitungkan manfaat yang lebih luas, seperti berkurangnya volume sampah, menurunnya kebutuhan pengangkutan, berkurangnya tekanan terhadap TPA, serta manfaat terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, perhitungan keekonomian PSEL perlu mempertimbangkan keseluruhan biaya pengelolaan sampah, termasuk skema harga listrik dan biaya pelayanan pengelolaan sampah.
Pendekatan tersebut penting agar PSEL tidak hanya dipandang sebagai proyek pembangkit energi, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur pengelolaan lingkungan.
PSEL Bukan Satu-satunya Jawaban Persoalan Sampah
Meski menawarkan potensi besar, pemerintah mengingatkan bahwa PSEL bukan satu-satunya solusi terhadap persoalan sampah di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa PSEL perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah nasional yang terintegrasi.
Pengelolaan sampah dari hulu tetap harus menjadi prioritas, mulai dari pengurangan sampah, pemilahan sejak dari sumber, penguatan ekonomi sirkular, pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), hingga optimalisasi berbagai fasilitas pengolahan sampah yang telah tersedia.
Dalam kerangka tersebut, PSEL terutama diarahkan untuk menangani sampah dalam jumlah besar di daerah yang mengalami kondisi darurat persampahan.
Data mengenai jumlah dan karakteristik sampah juga perlu terus diperbaiki. Data yang valid dibutuhkan agar pembangunan fasilitas pengolahan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di masing-masing daerah.
Teknologi Harus Disesuaikan dengan Karakter Sampah Indonesia
Ketua Program Studi S1 Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, Astari Minarti, menilai penerapan teknologi Waste to Energy di Indonesia tidak dapat sekadar meniru sistem yang diterapkan negara lain.
Karakteristik sampah, kemampuan pemerintah daerah, kondisi infrastruktur, hingga perilaku masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan teknologi yang digunakan.
Sejumlah negara seperti Swedia, Jerman, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura telah memanfaatkan Waste to Energy sebagai salah satu bagian dari sistem pengelolaan sampah.
Namun keberhasilan teknologi tersebut tidak hanya ditentukan fasilitas pengolahannya. Regulasi yang kuat, tata kelola yang baik, teknologi yang tepat, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Aspek sosial juga menjadi tantangan dalam pengembangan PSEL. Kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas udara, kesehatan, dan dampak lingkungan dari fasilitas pengolahan sampah harus dijawab melalui keterbukaan informasi dan pengawasan yang kuat.
Masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, pembangunan, hingga fasilitas mulai beroperasi.
Sosialisasi yang transparan kepada masyarakat sekitar menjadi penting untuk membangun pemahaman mengenai teknologi yang digunakan, standar pengendalian emisi, serta mekanisme pengawasan lingkungan.
Dengan pendekatan yang terintegrasi, PSEL dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menghadapi darurat sampah di sejumlah kota. Namun keberhasilannya tetap harus berjalan beriringan dengan upaya mengurangi produksi sampah, meningkatkan pemilahan dari sumber, memperkuat daur ulang, serta mendorong ekonomi sirkular.
Pada akhirnya, mengubah sampah menjadi energi bukan berarti mengabaikan upaya mengurangi sampah. PSEL akan memberikan manfaat terbesar ketika ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan.




