Berita

Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Sulteng, Amankan Dua Ekskavator dan Satu Tersangka

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, dua unit ekskavator diamankan sebagai barang bukti.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan liar yang menggunakan alat berat dan merusak kawasan hutan. “Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Langkah penertiban ini dinilai sangat penting mengingat wilayah tersebut sebelumnya dilanda banjir bandang yang menewaskan tujuh orang. Peristiwa tersebut diduga kuat dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan aktivitas tambang ilegal yang mengganggu ekosistem hutan.

Operasi gabungan dilakukan pada Selasa (5/8) oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Pol PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Denpom XIII/2 Palu. Tim berhasil mengamankan dua ekskavator di dua lokasi berbeda yang digunakan untuk menggali material emas secara ilegal.

Selain alat berat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar (masing-masing 35 liter), dan satu unit mesin alkon (air compressor).

Dalam pengungkapan ini, satu orang penanggung jawab berinisial H ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di balik operasi tambang ilegal tersebut. Tersangka dijerat pasal pidana kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ali Bahri menegaskan komitmen Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi dalam melindungi hutan dari segala bentuk pelanggaran hukum. “Ini adalah cerminan dari konsistensi dan integritas kami dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian hutan dengan segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang kehutanan. “Mari bersama jaga hutan kita. Lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Ali Bahri.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5037357/kemenhut-hentikan-tambang-emas-ilegal-di-kawasan-hutan-sulteng

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO