Berita

Kemenhut: Pengelolaan KHDPK jaga fungsi ekologis dan pemulihan hutan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI Mahfudz mengatakan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) selain untuk menjaga fungsi ekologis, juga diarahkan untuk pemulihan hutan dan lahan agar memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.

“KHDPK kami arahkan tidak hanya untuk menjaga fungsi ekologis hutan, tetapi juga mendukung pemulihan hutan dan lahan serta DAS (Daerah Aliran Sungai), pemulihan hutan secara lestari, dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” kata Mahfudz di Yogyakarta, Jumat.

Pada Rakor KHDPK dan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) 2026–2035 bersama Pemda DIY, dia mengatakan rakor menjadi momentum strategis untuk merumuskan arah tata kelola kawasan hutan di Pulau Jawa dan Madura.

“Karenanya rencana pengelolaan KHDPK perlu menjadi bagian yang terintegrasi dengan sasaran pembangunan hutan nasional,” katanya.

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu menempatkan aspek ekologis, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, secara beriringan dengan karakter Pulau Jawa yang dinamis membutuhkan pendekatan pengelolaan hutan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Dengan luas kawasan hutan mencapai sekitar 3,31 juta hektare atau 23,49 persen dari luas Pulau Jawa, lanjutnya, kawasan hutan menghadapi tekanan seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, dan perkembangan industri.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu direspons dengan tata kelola yang mampu menjaga daya dukung dan daya tampung ekosistem, sekaligus menjawab persoalan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.

“Harus ada solusi penyelesaiannya bagaimana mereka diwadahi dalam rencana kelola hutan yang lebih baik. Hutan tetap lestari, tetapi masyarakat menikmati apa yang ada di dalam hutan,” kata Mahfudz.

Karena itu, menurut dia, KHDPK diharapkan tidak ditempatkan semata sebagai instrumen pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan wilayah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu pendekatan yang didorong adalah nature-based circular bioeconomy, yakni pemanfaatan sumber daya hayati secara produktif untuk menciptakan nilai tambah, mengurangi limbah, sekaligus menjaga dan memulihkan ekosistem.

“Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi hasil hutan bukan kayu, perhutanan sosial dan agroforestri, pemanfaatan produk kayu, restorasi ekosistem, hingga bioenergi berbasis limbah hutan,” katanya.

Wakil Gubernur (Wagub) DIY KGPAA Paku Alam X dalam sambutannya mengatakan hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjalankan fungsi ekologis yang menentukan keberlanjutan kehidupan serta memiliki dimensi sosial yang kuat.

“Karena itu pengelolaan KHDPK membutuhkan perencanaan yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan, dengan tetap memastikan fungsi dan kelestarian hutan menjadi landasan utama,” katanya.

https://www.antaranews.com/berita/5736775/kemenhut-pengelolaan-khdpk-jaga-fungsi-ekologis-dan-pemulihan-hutan

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO