WALHI Desak Pemprov Kalbar Tindak Korporasi di Tengah Kepungan Karhutla

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran di tengah memburuknya bencana kabut asap.
Desakan tersebut muncul ketika Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi selama musim karhutla 2026.
Data pemantauan WALHI secara nasional menunjukkan Kalimantan Barat memang menjadi salah satu pusat karhutla tahun ini. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, WALHI mencatat provinsi tersebut mendominasi temuan hotspot berkepercayaan tinggi di dalam konsesi, baik pada sektor perkebunan maupun perizinan kehutanan.
WALHI Soroti Hotspot di Wilayah Konsesi
Berdasarkan analisis internal WALHI Kalimantan Barat yang disebut telah diverifikasi secara terpisah, sedikitnya 12 dari 14 perusahaan yang menjadi sorotan terdeteksi memiliki titik panas aktif dalam periode pemantauan satu hari.
WALHI juga menyebut lima perusahaan dalam daftar tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha Sinar Mas/APP, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Kalimantan Subur Permai, PT Muara Sungai Landak, PT Wanakerta Ekalestari, dan PT Finnantara Intiga.
Temuan itu mendorong WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap tata kelola dan tanggung jawab perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
Namun penting dicatat, keberadaan hotspot di dalam atau sekitar wilayah konsesi merupakan indikasi spasial yang perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan proses hukum. Data hotspot sendiri tidak otomatis membuktikan siapa yang menyalakan api atau pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas kebakaran.
Kalimantan Barat Jadi Salah Satu Episentrum Karhutla
Kondisi Kalimantan Barat memang mengkhawatirkan.
Dalam pemantauan WALHI pada 25–31 Agustus 2026, terdapat 6.902 titik panas di Indonesia dan sekitar 5.201 di antaranya berada di Kalimantan. Analisis WALHI juga menunjukkan hampir separuh titik panas pada periode tersebut terindikasi berada di areal kerja perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Pada periode Januari hingga Agustus, WALHI mencatat Kalimantan Barat memiliki 4.472 hotspot berkepercayaan tinggi, jumlah tertinggi di antara provinsi yang mereka analisis. Di dalam wilayah konsesi Kalimantan, Kalbar juga mendominasi temuan pada sektor perkebunan sawit maupun PBPH.
Angka tersebut memperkuat tuntutan agar pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah membesar dan asap telah menyelimuti permukiman.
Asap Dibayar dengan Kesehatan Masyarakat
Karhutla tidak berhenti pada hilangnya hutan atau lahan yang terbakar.
Asap yang dihasilkan menyebar ke permukiman dan membawa partikulat halus yang berbahaya bagi kesehatan.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan.
WALHI bahkan menyebut kualitas udara di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sempat konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama akhir Agustus 2026.
Di titik inilah persoalan tanggung jawab menjadi penting.
Ketika sebuah kawasan konsesi terus mengalami kebakaran berulang, publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan menjaga wilayahnya, bagaimana sistem pencegahan dijalankan, dan apa tindakan pemerintah ketika kewajiban tersebut gagal dipenuhi.
Kebakaran Berulang Harus Menjadi Alarm
WALHI juga menyoroti pola kebakaran berulang di sejumlah konsesi.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam analisis mereka, PT Finnantara Intiga, termasuk perusahaan di Kalimantan Barat yang menurut WALHI memiliki catatan hotspot pada periode sebelumnya dan kembali terdeteksi pada 2026.
Bagi WALHI, pola seperti ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih serius terhadap sistem perizinan dan pengawasan.
Pemerintah tidak cukup hanya menunggu api muncul kemudian mengerahkan petugas pemadaman.
Wilayah yang berulang kali terbakar perlu diperiksa dari aspek tata air, kondisi gambut, pembukaan lahan, sistem pencegahan kebakaran, hingga kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban lingkungan.
Pemerintah Sebenarnya Punya Instrumen Hukum
Desakan kepada pemerintah bukan tanpa dasar.
WALHI mengingatkan bahwa regulasi sebenarnya memberikan ruang bagi negara untuk mengevaluasi bahkan mencabut hak atas tanah perusahaan apabila terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, misalnya, mengatur mekanisme evaluasi hingga pembatalan HGU atau hak pakai pada lahan yang terbakar dalam kondisi tertentu.
Artinya, tantangannya bukan semata kekurangan peraturan.
Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan ketika ditemukan pelanggaran.
Jangan Berhenti pada Pemadaman
Setiap musim karhutla, perhatian publik sering terpusat pada jumlah helikopter, operasi water bombing, titik panas, dan luas lahan terbakar.
Semua itu penting.
Tetapi pemadaman hanya menangani akibat.
Jika akar persoalan terletak pada pengeringan gambut, buruknya tata kelola konsesi, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran dalam pengelolaan lahan, maka aspek tersebut juga harus diperbaiki.
WALHI sejak awal musim karhutla 2026 telah mendesak pemerintah melakukan koreksi tata kelola perizinan dan memastikan tanggung jawab korporasi ketika kebakaran terjadi di kawasan yang mereka kelola.
Korporasi Harus Bisa Menjelaskan Wilayahnya
Perusahaan yang mendapat hak mengelola ribuan bahkan puluhan ribu hektare lahan tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi.
Ada tanggung jawab lingkungan yang melekat pada hak tersebut.
Karena itu, ketika hotspot muncul di dalam wilayah konsesi, perusahaan harus mampu menjelaskan kondisi di lapangan:
Bagaimana kebakaran bermula?
Apa upaya pencegahan yang telah dilakukan?
Apakah tersedia sarana dan personel pengendalian kebakaran?
Bagaimana kondisi kanal dan tata air di lahan gambut?
Dan bagaimana kawasan yang terbakar akan dipulihkan?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting agar tanggung jawab tidak berhenti pada pernyataan bahwa titik api berada di dalam konsesi tetapi penyebabnya belum diketahui.
Kabut Asap Tidak Boleh Menjadi Siklus Tahunan
Karhutla di Kalimantan Barat kembali memperlihatkan pola lama.
Api muncul.
Asap memburuk.
Masyarakat menghirup udara tercemar.
Sekolah dan aktivitas terganggu.
Petugas berjuang memadamkan kebakaran.
Kemudian perhatian mereda ketika hujan datang.
Siklus tersebut tidak boleh terus dianggap sebagai keniscayaan musim kemarau.
Pemerintah perlu memastikan investigasi terhadap setiap kebakaran dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat diketahui publik.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan secara proporsional.
Jika ditemukan kerusakan ekosistem, pemulihan harus menjadi kewajiban pihak yang bertanggung jawab.
Karena ketika ribuan warga harus menghirup asap, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang memiliki konsesi.
Persoalannya adalah siapa yang bertanggung jawab menjaga wilayah tersebut agar tidak terus terbakar.
Dan ketika kebakaran berulang di lokasi yang sama, publik berhak menuntut jawaban yang lebih serius daripada sekadar menunggu hujan memadamkan api.




