Berita

Kementerian ESDM Pangkas Durasi Perizinan Panas Bumi dari 18 Bulan Menjadi 5 Hari

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya di sektor panas bumi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memangkas durasi proses perizinan dari sebelumnya membutuhkan waktu 18 bulan menjadi hanya lima hari. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dalam ESG Symposium 2024 yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Pemangkasan Proses Perizinan untuk Percepatan Investasi
Menurut Eniya, proses pemangkasan ini dilakukan melalui pengajuan perizinan di platform Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini mencakup pengurangan pemenuhan izin awal, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Proses yang tadinya memakan waktu hingga 18 bulan, kini diupayakan hanya lima hari. Untuk proyek dengan lokasi kecil, izin tidak perlu dibuat sejak awal, tetapi baru dilakukan setelah lokasi drilling sudah pasti,” ujar Eniya.

Selain mempercepat perizinan, pembahasan perubahan regulasi juga sedang dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Perubahan tersebut melibatkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Meningkatkan Daya Tarik Investasi Panas Bumi
Dalam kesempatan yang sama, Eniya menegaskan bahwa Kementerian ESDM juga berupaya meningkatkan daya tarik investasi panas bumi di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan Internal Rate of Return (IRR) investasi sebesar 1,5 persen.

“Dengan IRR yang lebih tinggi, kami yakin investasi di sektor panas bumi akan jauh lebih menarik, sehingga investor lokal maupun internasional tertarik untuk berkolaborasi,” jelasnya.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu pilar energi baru terbarukan di Indonesia. Dengan potensi panas bumi yang mencapai 23 gigawatt (GW) dari total potensi energi terbarukan Indonesia sebesar 3.687 GW, sektor ini memiliki peran penting dalam transisi menuju energi bersih.

Dampak Positif bagi Lingkungan dan Ekonomi
Kebijakan percepatan perizinan ini tidak hanya berdampak pada pengembangan energi terbarukan tetapi juga membawa manfaat besar bagi lingkungan. Energi panas bumi dikenal sebagai salah satu sumber energi yang ramah lingkungan karena memiliki emisi karbon yang jauh lebih rendah dibandingkan energi fosil.

Selain itu, percepatan pengembangan energi panas bumi juga dapat membuka lapangan kerja baru, mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca, dan mendorong kemandirian energi nasional.

Komitmen Menuju Transisi Energi Berkelanjutan
Langkah Kementerian ESDM dalam mempermudah perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai target netralitas karbon pada tahun 2060. Dengan memanfaatkan potensi energi panas bumi secara optimal, Indonesia dapat mempercepat transisi energi bersih sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis positif dalam menciptakan ekosistem energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sebagai salah satu negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin global dalam pengembangan energi terbarukan.

Sumber:

https://lestari.kompas.com/read/2024/11/20/070000086/kementerian-esdm-segera-pangkas-durasi-perizinan-panas-bumi-dari-18-bulan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO