KKI Warsi Dorong Penetapan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Limapuluh Kota

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi bersama perwakilan masyarakat adat Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mendorong DPRD setempat untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dorongan ini disampaikan saat audiensi ke Kantor DPRD Limapuluh Kota. KKI Warsi menilai, meskipun keberadaan masyarakat hukum adat di daerah tersebut telah nyata, pengakuan formal melalui perda kabupaten masih diperlukan untuk menjamin perlindungan hak secara hukum. Saat ini, Limapuluh Kota memiliki 79 nagari yang pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, sesuai pengakuan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018.
Wilayah kabupaten ini memiliki kawasan hutan seluas 169.837 hektare atau sekitar 50,6 persen dari total wilayah. Masyarakat adat di dalamnya sangat bergantung pada sumber daya alam, sehingga pengakuan hukum tidak hanya penting bagi identitas dan budaya, tetapi juga untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam paparan kajian, KKI Warsi menyebut masyarakat Nagari Ampalu telah memenuhi lima syarat sebagai masyarakat hukum adat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2021. Mereka memiliki sistem kelembagaan adat aktif, mekanisme penyelesaian sengketa adat, pengelolaan tanah ulayat, dan pemanfaatan hutan secara lestari. Wilayah adat yang telah dipetakan seluas 13.391 hektare, dengan sekitar 10.647 hektare berada di kawasan hutan negara.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk menjamin keberlanjutan nagari serta kearifan lokal.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




