Berita

KLH Apresiasi Vonis Maksimal untuk Pengelola TPA Ilegal di Limo, Depok

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi tinggi terhadap vonis maksimal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok kepada Jayadi (58), pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ilegal di kawasan Limo, Depok. Dalam sidang yang berlangsung di PN Depok, terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keputusan ini disambut positif oleh KLH karena dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok serta Tim PPNS Lingkungan Hidup yang telah bekerja secara profesional hingga perkara ini tuntas di meja hijau,” ujar Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, dari Jakarta, Rabu (4/6).

Dampak Lingkungan dan Resahnya Warga

Keberadaan TPA ilegal di Limo telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat selama bertahun-tahun. Tercatat sekitar 1.000 hingga 1.500 warga yang tinggal di lima perumahan terdampak langsung akibat polusi udara, pencemaran tanah, dan penurunan kualitas hidup akibat aktivitas pembuangan sampah secara ilegal.

Menurut Rizal, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan ekosistem, membahayakan kesehatan publik, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, vonis maksimal terhadap Jayadi menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, yakni karena dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar yang dijatuhkan kepada Jayadi memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara. Namun, menurut KLH, keputusan tersebut tetap mencerminkan komitmen serius sistem peradilan dalam memberi efek jera dan menegakkan keadilan lingkungan.

Kolaborasi dan Efektivitas Penegakan

Keberhasilan perkara ini, menurut Rizal, menunjukkan efektivitas kerja sama lintas lembaga, termasuk sinergi antara KLH/BPLH, aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Ini adalah contoh nyata kerja kolaboratif antar instansi dalam menangani kejahatan lingkungan secara tegas, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

KLH juga menekankan bahwa pendekatan hukum tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Tindakan tegas akan diterapkan tidak hanya kepada individu, tetapi juga kepada badan hukum atau korporasi yang tidak taat pada peraturan pengelolaan lingkungan.

Ajak Publik Aktif Kawal Hukum Lingkungan

Lebih lanjut, Rizal mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal proses penegakan hukum lingkungan di wilayah masing-masing. Pelibatan publik sangat penting untuk menjamin transparansi, integritas, dan keberlanjutan dalam proses penegakan hukum.

“Peran serta masyarakat sangat krusial. Jika ada aktivitas pencemaran atau perusakan lingkungan, segera laporkan. Dengan begitu, kita bisa membangun budaya hukum yang kuat dan berpihak pada keberlanjutan,” imbaunya.

Penegakan Hukum Sebagai Pilar Perlindungan Lingkungan

Kasus TPA ilegal di Limo menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. KLH menyatakan akan terus mengawal kasus-kasus serupa dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal sesuai perundang-undangan.

Putusan ini menjadi langkah penting menuju tata kelola lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hukum yang ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi hak dasar setiap warga negara atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sumber:
KLH Apresiasi Vonis Maksimal untuk Pengelola TPA Ilegal Limo di Depok – Antara News

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney Erek erek Batavia SDK