Berita

KLH Dukung Penerapan Retribusi Sampah di Jakarta untuk Pengelolaan yang Lebih Baik

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan sistem retribusi sampah dan insentif sebagai bagian dari upaya pengurangan timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pertemuan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus disertai dengan mekanisme yang mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya.

“Kami ingin mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera mempertimbangkan implementasi sistem retribusi dan insentif bagi masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah, sehingga mereka tidak dikenai biaya retribusi,” ujar Hanif.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan dukungan dalam bentuk insentif finansial guna memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan sampah di berbagai tingkat.

Kondisi Sampah Jakarta dan Tantangan di TPST Bantargebang

Berdasarkan data KLH, Jakarta menghasilkan sekitar 8.600 ton sampah per hari, sementara TPST Bantargebang saat ini telah menampung hampir 55 juta ton sampah akibat praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang dilakukan sebelumnya. Kondisi ini mengkhawatirkan dan memerlukan solusi segera untuk mengurangi beban pada TPST tersebut.

Menurut Hanif, keberhasilan sistem pengelolaan sampah di Jakarta akan menjadi tolok ukur bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menangani permasalahan serupa. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan retribusi pengelolaan sampah guna meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan sistem tersebut.

Implementasi Peta Jalan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta

Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendeklarasikan aksi implementasi peta jalan pengelolaan sampah untuk periode 2025-2026, dengan menjadikan Jakarta Utara sebagai percontohan. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH menunjukkan bahwa pada tahun 2024, DKI Jakarta menghasilkan sekitar 3.171.247 ton sampah, dengan rata-rata 8.600 ton per hari.

Penerapan retribusi dan insentif diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah juga diharapkan untuk terus melakukan sosialisasi dan memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung kebijakan ini.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan demi keberlanjutan kota Jakarta di masa depan.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4655597/dlh-cirebon-sebut-pengelolaan-sampah-terus-membaik

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO