KLH Segel Pembangunan KEK Lido Akibat Pelanggaran Lingkungan dan Pendangkalan Danau Lido

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah KLH menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penyegelan tersebut melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas Gakkum KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bahwa PT MNC Land Lido, pengelola KEK Lido, tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari area pembukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan yang mengancam ekosistem sekitar.
Hanif menjelaskan, “PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.”
Selain itu, tim Gakkum KLH juga menemukan bahwa pembukaan lahan di KEK Lido diduga menjadi penyebab utama pendangkalan Danau Lido, yang terletak di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Hanif sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait masalah pendangkalan danau tersebut.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido. Bersama tim pengawas, Ardyanto memasang segel pengawas dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.
Ardyanto menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. “Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah menyusut drastis dari 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Tindakan KLH ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengembang untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proyek pembangunan, demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem di sekitarnya.
Sumber: Kompas.com
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




