Berita

KLH Selidiki Penyebab Longsor Sampah di Bantargebang yang Tewaskan Tujuh Orang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan terus mendalami penyebab longsor sampah yang terjadi di TPST Bantargebang, Bekasi, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri penyebab pasti insiden tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan bahwa lokasi pengolahan sampah tersebut saat ini tengah berada dalam tahap penyidikan.

“Pasca-insiden longsor pada 8 Maret 2026, KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST, dan pihak terkait lainnya,” kata Rizal di Jakarta, Rabu.

Menurut Rizal, dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif sebelum masuk ke proses pidana.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan TPST Bantargebang sebelumnya telah melalui beberapa tahap pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. Sanksi administratif juga telah diterapkan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.

Penegakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran tersebut dapat berupa pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan manusia.

Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan akan memanggil kembali pengelola TPST Bantargebang untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPST Bantargebang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sehingga pihak yang bertanggung jawab harus memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. TPST Bantargebang ini milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman pidana penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang dengan sengaja melampaui baku mutu kerusakan lingkungan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) wilayah DKI Jakarta, insiden longsor sampah yang terjadi pada 8 Maret 2026 itu menewaskan tujuh orang. Selain itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan setelah sebelumnya sempat tertimbun tumpukan sampah.

Tragedi ini kembali memunculkan sorotan terhadap sistem pengelolaan sampah di kawasan Bantargebang, yang selama puluhan tahun menjadi tempat pembuangan utama sampah dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah kini didesak untuk memperbaiki sistem pengelolaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

https://www.antaranews.com/berita/5467419/gakkum-klh-susuri-penyebab-tragedi-longsor-sampah-di-tpst-bantargebang

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO