Koalisi IBUKOTA Kembali Tagih Pelaksanaan Putusan MA soal Polusi Udara Jakarta

Persoalan polusi udara Jakarta kembali menjadi sorotan. Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah untuk melaksanakan secara penuh putusan Mahkamah Agung terkait gugatan warga atas pencemaran udara yang hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023, yang menguatkan kemenangan warga dalam gugatan citizen lawsuit mengenai hak atas udara bersih. Namun, Koalisi IBUKOTA menilai sebagian kewajiban pemerintah masih sebatas pemenuhan administratif dan belum sepenuhnya diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.
Desakan tersebut muncul bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Udara Bersih untuk Langit Biru pada September 2026. Kondisi kualitas udara Jakarta pada periode tersebut masih menunjukkan tingkat yang mengkhawatirkan.
Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara DKI 5 Kebun Jeruk pada 6 September 2026 mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 171,1 mikrogram per meter kubik, dengan Indeks Standar Pencemar Udara berada pada kategori tidak sehat.
Dalam 30 hari pemantauan, sebanyak 16 hari atau sekitar 53 persen tercatat berada dalam kategori tidak sehat. Hanya satu hari yang menunjukkan kualitas udara berkategori baik. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pencemaran udara bukan sekadar persoalan musiman, tetapi telah menjadi masalah lingkungan dan kesehatan yang berlangsung berulang.
Koalisi IBUKOTA meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada respons jangka pendek seperti penggunaan masker atau imbauan kepada masyarakat. Pengendalian sumber pencemaran dinilai harus menjadi prioritas, termasuk emisi dari sektor industri, pembangkit listrik, transportasi, dan aktivitas lain yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Pemerintah juga didorong untuk memperkuat inventarisasi emisi lintas wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat karena pencemaran udara tidak mengenal batas administrasi. Transparansi data emisi, hasil pengawasan, serta perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan juga dinilai penting agar dapat dipantau masyarakat.
Selain itu, pengendalian polusi udara perlu diintegrasikan dengan percepatan transisi energi. Pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, peningkatan energi terbarukan, serta penguatan standar emisi dapat menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas udara dalam jangka panjang.
Persoalan ini menunjukkan bahwa hak atas udara bersih tidak berhenti pada kemenangan di ruang pengadilan. Tantangan sebenarnya adalah memastikan putusan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu menurunkan tingkat pencemaran secara terukur.
Ketika warga telah memenangkan hak atas udara bersih melalui jalur hukum, pekerjaan berikutnya adalah memastikan kemenangan tersebut benar-benar dapat dirasakan setiap kali masyarakat bernapas.
Sumber: Tempo
https://www.tempo.co/lingkungan/koalisi-ibukota-tagih-lagi-pelaksanaan-putusan-ma-soal-polusi-udara-1815548




