Masyarakat Pulau Barrang Caddi Sepakat Tetapkan Daerah Perlindungan Laut

Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sipakatau bersama kelompok pelestari penyu, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta kelompok nelayan di Pulau Barrang Caddi, Makassar, telah menyepakati penetapan wilayah Daerah Perlindungan Laut (DPL). Keputusan ini juga didukung oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya pelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan.
Ketua Pokmaswas Sipakatau, Tabrani, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. “Kami, masyarakat Pulau Barrang Caddi bersama pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk menetapkan DPL di Perairan Pulau Barrang Caddi sebagai upaya pelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan,” ujarnya dalam siaran pers seusai kesepakatan yang berlangsung di kantor kelurahan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, Lurah Barrang Caddi, perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata, Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, serta aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Selain itu, dukungan juga datang dari Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dan Yayasan Kitaji Pinisi Indonesia (YKPI).
Proses fasilitasi kesepakatan ini dilakukan oleh YKL Indonesia dengan dukungan dari Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) sejak Juni 2024. Program ini bertujuan untuk memperkuat kelompok perikanan agar mampu mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan.
Wilayah dan Aturan DPL
Wilayah yang ditetapkan sebagai DPL mencakup lokasi Vertical Artificial Reef (VAR) atau daerah rehabilitasi terumbu karang yang telah diinisiasi oleh YKPI bersama kelompok pelestari penyu dengan dukungan dari Yayasan KEHATI. Dalam kawasan ini, terdapat aturan ketat untuk memastikan perlindungan ekosistem, di antaranya:
- Larangan membuang jangkar untuk mencegah kerusakan terumbu karang.
- Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan metode yang merusak seperti penggunaan bahan peledak atau racun.
- Larangan membuang sampah guna menjaga kebersihan dan kesehatan laut.
DPL ini akan ditandai dengan pemasangan pelampung sebagai batas wilayah perlindungan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem laut di sekitar Pulau Barrang Caddi tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat.
Patroli dan Penguatan Pengawasan
Selain penandatanganan kesepakatan, Pokmaswas Sipakatau bersama pihak terkait juga melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Barrang Caddi dengan kapal patroli dari CDK Mamminasata. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran selama patroli, kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi masyarakat dalam melakukan pemantauan, pendokumentasian, dan pencatatan kondisi laut.
Koordinator Program Perikanan YKL Indonesia, Muhammad Fauzi Rafiq, menekankan pentingnya tata kelola berbasis masyarakat dengan dukungan multipihak. Menurutnya, integrasi pengelolaan ini akan memperkuat pengawasan lokal serta meningkatkan efektivitas perlindungan kawasan perairan.
Perwakilan BPSPL Makassar, Munandar Jakasukmana, mengapresiasi inisiatif ini, menyatakan bahwa penetapan DPL berarti kawasan tersebut menjadi zona inti yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi. Hal senada juga diungkapkan oleh Deasy Ariani Amin dari Bidang Pengawasan DKP Sulsel, yang menilai pendekatan berbasis masyarakat lebih efektif dalam melindungi laut karena masyarakat sendiri yang menjadi garda terdepan pengawasan.
Sementara itu, perwakilan CDK Mamminasata, Ahmad Saenal, menyoroti pentingnya keberadaan Pokmaswas dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan perairan. Mengingat keterbatasan jumlah patroli, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga.
Lurah Barrang Caddi, M. Syahrid, turut memberikan apresiasi kepada masyarakat serta semua pihak yang mendukung penetapan DPL ini. Ia berharap bahwa dengan adanya perlindungan kawasan laut, kesejahteraan masyarakat pesisir juga dapat meningkat melalui praktik perikanan yang lebih lestari.
Langkah maju ini menunjukkan komitmen masyarakat Pulau Barrang Caddi dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan. Dengan adanya perlindungan ekosistem laut, keseimbangan alam tetap terjaga dan generasi mendatang dapat terus merasakan manfaat dari sumber daya yang berkelanjutan.
Sumber: ANTARA News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




