Artikel

Memanajemen Bau Sampah di TPS dan TPS3R

Sebelum sampah terlihat secara kasat mata, baunya sering kali lebih dulu tercium oleh indra penciuman. Aroma busuk sampah dapat terbawa angin hingga jarak yang cukup jauh, sehingga seseorang tetap bisa mencium bau tersebut meskipun tidak berada di dekat sumber sampah.

Jika di lokasi yang jauh saja bau sampah masih tercium, maka kondisi di sekitar tempat penumpukan sampah—seperti TPS (Tempat Pembuangan Sementara), TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), dan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)—tentu jauh lebih parah. Berdasarkan pengalaman lapangan, bau sampah di TPS dan TPS3R dapat menjangkau radius sekitar 100–200 meter, sedangkan di TPA, bau tersebut bahkan dapat tercium hingga jarak 1–2 kilometer.

Bau sampah yang menyengat ini merupakan salah satu dampak negatif dari penanganan sampah, khususnya di TPA. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 25 yang mengatur mengenai kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami dampak negatif akibat keberadaan TPA berhak memperoleh kompensasi, yang dapat berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan/atau bentuk kompensasi lainnya. Bau sampah termasuk salah satu bentuk dampak negatif yang diakui, sehingga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Pada praktiknya, masyarakat yang terdampak akibat pengelolaan sampah di TPA dapat menuntut pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi. Jika pemerintah daerah tidak memberikan kompensasi, tuntutan tersebut dapat dilanjutkan kepada pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara eksplisit hanya mengatur kompensasi bagi masyarakat yang terdampak oleh TPA. Dampak negatif akibat pengelolaan sampah di TPS dan TPS3R tidak diatur secara jelas dalam skema kompensasi. Padahal, masyarakat yang tinggal di sekitar TPS dan TPS3R juga berpotensi mengalami dampak yang sama, terutama dalam bentuk bau sampah yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan kualitas hidup.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam kebijakan pengelolaan sampah, khususnya terkait perlindungan masyarakat yang terdampak oleh fasilitas persampahan selain TPA. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan kompensasi, edukasi masyarakat, serta penyediaan infrastruktur pemilahan sampah yang memadai. Edukasi dan fasilitas pemilahan sampah sejak sumber merupakan langkah yang paling rasional untuk mengurangi timbulan sampah, menekan bau, dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah secara keseluruhan.

https://www.kompasiana.com/nara_akhirullah45/63894c5a4addee70d47fd8b4/memanajemen-bau-sampah-di-tps-dan-tps3r?source=the_series

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO