Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Langkah Penting untuk Perlindungan Hak Adat

Forest Watch Indonesia (FWI) menyerukan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pada tahun 2025. Setelah beberapa tahun tertunda, RUU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2024.
Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga, menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan dan segera disahkan oleh DPR yang baru dilantik. “Pasca dilantik pada 2024, ada secercah titik terang bahwa RUU Masyarakat Adat akan dilakukan pembahasan dan disahkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2025).
Pengesahan RUU ini dianggap sangat mendesak untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Krisis Hak Masyarakat Adat di Tengah Proyek Pembangunan
Sepanjang tahun 2024, berbagai kasus perampasan hak masyarakat adat terus terjadi, terutama terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek-proyek yang mengatasnamakan keberlanjutan sering kali justru mengorbankan masyarakat adat sebagai pihak yang paling rentan.
Anggi menyebutkan beberapa contoh konflik yang terjadi di berbagai daerah, seperti:
- Sumatera Utara: Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan pulp.
- Kepulauan Aru: Proyek karbon yang berdampak pada ruang hidup masyarakat adat.
- Merauke, Papua: Suku Malin harus kehilangan tempat berburu dan tinggal akibat ekspansi proyek food estate dan energy estate.
- Kalimantan Timur: Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyebabkan Suku Balik kehilangan ruang hidup, sumber air, serta lahan untuk menanam tanaman.
Kondisi tersebut mencerminkan minimnya perlindungan terhadap masyarakat adat, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang mengakui keberadaan hutan adat.
Mengapa Pengesahan RUU Masyarakat Adat Penting?
Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat yang selama ini berada dalam posisi lemah menghadapi tekanan pembangunan. RUU ini diharapkan dapat:
- Menghapus pelanggaran hak masyarakat adat yang kerap terjadi akibat konflik lahan dan proyek-proyek pembangunan.
- Melindungi ruang hidup masyarakat adat, termasuk akses terhadap tanah, hutan, dan sumber daya alam yang menjadi basis kehidupan mereka.
- Mengakui dan mengarusutamakan pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat adat untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
FWI juga menekankan bahwa tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat akan terus menjadi korban dari kebijakan pembangunan yang tidak adil.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan terhadap hak-hak adat, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dengan keberadaan undang-undang yang melindungi masyarakat adat, Indonesia dapat memastikan bahwa pembangunan tidak lagi dilakukan dengan mengorbankan mereka yang seharusnya menjadi penjaga utama ekosistem.
Langkah ini juga menjadi wujud tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi krisis hak masyarakat adat yang terus berulang. Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melangkah menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




