Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Akan Gugat Perusahaan Pestisida Pencemar Sungai Cisadane

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan menggugat PT Biotek Saranatama, perusahaan pemilik gudang penyimpan zat kimia pestisida yang diduga menjadi penyebab pencemaran aliran Sungai Cisadane.
Pencemaran tersebut disebut telah berdampak sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang. Langkah gugatan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pihak yang merusak lingkungan dan harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.
Hanif menjelaskan bahwa proses hukum akan dilakukan melalui dua jalur, yakni pidana dan perdata. Untuk penanganan pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sementara KLH/BPLH akan mengambil langkah gugatan perdata sesuai ketentuan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menilai kelalaian perusahaan tersebut berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, termasuk memengaruhi biota sungai serta air konsumsi masyarakat di sekitar wilayah terdampak. Oleh sebab itu, penyelidikan kementerian terkait dugaan pelanggaran pada gudang pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan masih terus berlanjut.
Hanif juga menjelaskan bahwa aliran air tercemar bergerak dari Sungai Jaletreng menuju Cisadane sejauh sekitar 9 kilometer, kemudian terus mengalir hingga wilayah Teluknaga dengan jarak puluhan kilometer, sehingga proses penanganannya diperkirakan akan panjang.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, KLH/BPLH bersama aparat penegak hukum terus melakukan kajian dan penyelidikan mendalam terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Hanif menyebut dirinya bersama Kapolres, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), serta Deputi PPKL telah meninjau kasus tersebut sejak awal kejadian.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup juga telah melakukan langkah pemantauan sejak kebakaran terjadi, termasuk memonitor pergerakan air yang tercemar pestisida. Berdasarkan informasi terbaru, pencemaran tersebut dilaporkan sudah mencapai wilayah Teluknaga.
Saat ini, sampel dari lokasi terdampak seperti air, biota sungai, tumbuhan, dan unsur lainnya masih dalam proses pengujian laboratorium guna memastikan tingkat dampak pencemaran yang terjadi.
Hanif pun meminta perusahaan segera mengambil langkah penanganan dan bertanggung jawab atas kerugian lingkungan serta pemulihan ekosistem. Selain itu, pemerintah akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi agar dapat menentukan langkah teknis yang diperlukan dalam proses pemulihan.
Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/5414714/hanif-nurofiq-gugat-perusahaan-pestisida-yang-cemari-sungai-cisadane
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




